HarianNusa, Mataram – Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, menegaskan bahwa Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah tidak dimaksudkan untuk melegalkan pungutan sekolah. Sebaliknya, regulasi tersebut disiapkan sebagai instrumen pengawasan agar sumbangan pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan masyarakat.
“Jadi begini, hakikatnya dan filosofinya, Raperda itu mengatur sumbangan pendidikan melalui komite sekolah agar ada pengawasan yang jelas dari masyarakat,” ujar Isvie, Selasa, (2/6).
Ia menegaskan, keberadaan Raperda ini dinilai krusial karena akan menjadi payung hukum yang mengatur mekanisme sumbangan pendidikan sehingga tidak terjadi perbedaan perlakuan antar sekolah maupun ketidakjelasan dalam pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat.
Selain itu, Raperda tersebut juga dirancang untuk menjamin prinsip keadilan bagi seluruh peserta didik. Isvie memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tidak akan dibebani kewajiban memberikan sumbangan.
“Yang tidak memiliki kemampuan, baik kategori level satu, dua maupun tiga, akan diatur. Tidak ada kewajiban bagi mereka untuk membayar,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran bahwa Raperda tersebut justru membuka ruang bagi sekolah untuk melakukan pungutan, Isvie menilai kondisi saat ini menunjukkan praktik sumbangan sudah berlangsung dengan nominal yang beragam tanpa adanya regulasi yang mengatur secara rinci.
Menurutnya, melalui Raperda ini seluruh mekanisme penghimpunan dan penggunaan dana sumbangan akan diatur secara lebih baik, termasuk aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Dengan adanya Raperda itu, semuanya akan diatur dengan baik dan tentu arah keuangannya juga akan diatur dengan baik,” katanya.
Terkait munculnya penolakan dari sebagian masyarakat, Isvie menegaskan DPRD bersama pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar publik memahami substansi Raperda tersebut.
Ia menekankan bahwa tujuan utama pembentukan Raperda bukan untuk menambah beban masyarakat, melainkan untuk memastikan sumbangan pendidikan berjalan lebih adil, terkontrol, dan tidak memberatkan orang tua siswa.
“Tujuan kita semata-mata bagaimana sekolah itu tidak terlalu besar pungutannya dan semua memperhatikan aspek keadilan bagi masyarakat,” tutup Isvie.
Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah menjadi salah satu regulasi yang dinilai strategis karena menyangkut akses pendidikan dan perlindungan masyarakat. Melalui aturan tersebut, DPRD NTB berharap tercipta standar yang jelas mengenai sumbangan pendidikan, sekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap pengelolaannya di lingkungan sekolah. (*)
Ket. Foto:
Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda. (HarianNusa/fit)


