BerandaNTBRDP Komisi IV DPRD NTB: Kontraktor Jalan Lenangguar-Lunyuk Diberi Waktu Terakhir Tujuh...

RDP Komisi IV DPRD NTB: Kontraktor Jalan Lenangguar-Lunyuk Diberi Waktu Terakhir Tujuh Hari

HarianNusa, Mataram – Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan kontraktor pelaksana proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Rabu,(1/7) di Ruang Komisi IV DPRD NTB. Rapat tersebut membahas keterlambatan penyelesaian proyek yang telah mengalami empat kali addendum sekaligus memastikan progres pekerjaan, kendala di lapangan, hingga penyelesaian administrasinya.

Dalam RDP tersebut, Komisi IV DPRD NTB memutuskan memberikan kesempatan terakhir kepada kontraktor untuk menuntaskan sisa pekerjaan dalam waktu tujuh hari. DPRD menegaskan tidak akan ada lagi tambahan waktu setelah tenggat tersebut berakhir.

Anggota Komisi IV DPRD NTB, Hasbullah Muis Konco, mengatakan RDP digelar untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi proyek, baik dari sisi fisik maupun administrasi. Menurutnya, DPRD sebelumnya sempat mengusulkan agar kontraktor dimasukkan ke daftar hitam karena proyek telah berulang kali mendapat perpanjangan waktu. Namun, setelah mendengarkan penjelasan seluruh pihak dalam rapat, DPRD memutuskan memberikan kesempatan terakhir.

“Kami mencatat komitmen kontraktor untuk menuntaskan pekerjaan dalam waktu tujuh hari. Setelah itu tidak ada lagi alasan maupun tambahan waktu,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Hasbullah menegaskan keterlambatan proyek tetap akan dikenai denda sesuai ketentuan. Sisa pembayaran kepada kontraktor baru dapat dilakukan setelah pekerjaan mencapai 100 persen, lolos pemeriksaan, dan seluruh spesifikasi teknis dinyatakan sesuai.

Komisi IV juga meminta Dinas PUPRPKP NTB bersama PPK mengawal penyelesaian proyek hingga tuntas. Apabila target kembali tidak terpenuhi, DPRD akan meminta pertanggungjawaban kedua pihak tersebut dan melaporkan persoalan itu kepada Gubernur NTB.

Selain penyelesaian fisik, RDP juga menyoroti kualitas hasil pekerjaan. DPRD meminta pemerintah tidak mengabaikan aspek mutu, sehingga seluruh pekerjaan harus melalui pengujian, mulai dari ketebalan jalan hingga spesifikasi teknis lainnya, sebelum proyek dinyatakan selesai dan diterima pemerintah.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPRPKP NTB, Lalu Kusuma Wijaya, menjelaskan progres pekerjaan saat ini tinggal menyisakan sekitar 1,6 persen. Pemerintah, kata dia, hanya menyiapkan anggaran untuk menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai kontrak yang telah berjalan, bukan untuk kontrak baru.

“Kami sudah meminta kepastian dari kontraktor dan mereka menyatakan siap menyelesaikan sisa pekerjaan dalam tujuh hari. Kami berharap komitmen itu benar-benar dipenuhi,” kata Kusuma.

Ia menambahkan besaran denda keterlambatan belum dapat dihitung karena pekerjaan masih berlangsung. Perhitungan baru akan dilakukan setelah proyek selesai dan dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan melalui pemeriksaan akhir.

Dalam RDP itu, Kusuma juga menjelaskan sejumlah kendala yang menyebabkan proyek mengalami keterlambatan, di antaranya distribusi material dan mobilisasi alat berat menuju lokasi pekerjaan. Kondisi akses jalan yang rusak serta adanya titik-titik longsor di jalur Lenangguar-Lunyuk membuat pelaksanaan pekerjaan berjalan lebih lambat dari target.

“Mobilisasi material dan peralatan memang tidak mudah. Akses menuju lokasi cukup berat karena banyak ruas jalan yang rusak dan terdampak longsor,” ujarnya.

Menurutnya, kerusakan infrastruktur akibat bencana tidak hanya terjadi di ruas Lenangguar-Lunyuk, tetapi juga di sejumlah wilayah Pulau Sumbawa, sehingga penanganan jalan terdampak menjadi perhatian pemerintah daerah.

Sementara itu, PPK proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Miftahuddin Anshary, menyampaikan bahwa cuaca ekstrem dan beratnya medan pekerjaan menjadi faktor utama keterlambatan yang menyebabkan kontrak mengalami empat kali addendum.

Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk bukan merupakan objek temuan kelebihan pembayaran sebagaimana yang berkembang di masyarakat.

“Temuan BPK yang beredar bukan untuk proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk. Yang masih berproses pada proyek ini hanya penghitungan denda akibat keterlambatan,” katanya. (F*)

Ket. Foto:

Kegiatan RDP Komisi IV DPRD NTB dengan Dinas PUPRPKP NTB, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan kontraktor pelaksana proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa. (Ist)

spot_img

Baca Juga