BerandaKota MataramKantor Pertanahan Kota Mataram Pastikan Proses Pergantian Sertipikat Hilang Sesuai Ketentuan

Kantor Pertanahan Kota Mataram Pastikan Proses Pergantian Sertipikat Hilang Sesuai Ketentuan

HarianNusa, Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas permohonan penggantian sertipikat karena hilang yang berlokasi di Kelurahan Rembiga, Kota Mataram. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengambilan sumpah dilakukan terhadap pemohon sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keterangan mengenai hilangnya sertipikat hak atas tanah. Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga tertib administrasi pertanahan, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan dokumen pertanahan.

Pelaksanaan sumpah dipimpin oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kota Mataram dan disaksikan oleh perangkat Kelurahan Rembiga serta pihak-pihak terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, transparan, dan mengedepankan prinsip pelayanan publik yang profesional.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin Putra Utama, S.SiT., M.M., menyampaikan bahwa setiap permohonan penggantian sertipikat yang hilang harus melalui tahapan verifikasi secara cermat guna memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak.

“Pengambilan sumpah merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa setiap permohonan penggantian sertipikat dilakukan secara jujur, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan demi terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan,” ujar Halid, dalam keterangannya, Rabu, (22/7).

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Mataram terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, serta kepastian hukum dalam setiap layanan pertanahan. (*)

Ket. Foto: 

Proses sumpah sertipikat hilang di Kelurahan Rembige oleh Kantah Mataram. (Ist)

spot_img

Baca Juga