HarianNusa, Mataram – Nyonya Lusy bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Subbid Paminal Polda NTB untuk meminta kejelasan perkembangan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Polis di Polres Sumbawa Besar. Kedatangan tersebut dilakukan karena laporan yang diajukan sejak lebih dari dua tahun lalu dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.
Kuasa Hukum Nyonya Lusy, Suparjo Rustam, MH, mengatakan pihaknya telah memperoleh penjelasan dari Paminal Polda NTB mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
“Alhamdulillah, tadi kami sudah datang ke Paminal Polda NTB untuk memastikan kembali laporan yang pernah disampaikan oleh klien kami, Nyonya Lusy, terkait pelaporan terhadap oknum polisi di Polres Sumbawa Besar,” ujar Suparjo, Senin, (27/7), di Polda NTB.
Ia menjelaskan, Paminal telah memanggil dua orang terlapor, yakni seorang oknum penyidik dan kepala unit (Kanit) Reskrim Polres Sumbawa Besar untuk dimintai keterangan.
“Informasi yang kami terima, kedua terlapor sudah dipanggil dan dimintai keterangannya. Selanjutnya, sekitar satu minggu ke depan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik oknum Polres Sumbawa Besar saat menangani perkara tersebut,” katanya.
Suparjo berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Menurutnya, laporan yang telah disampaikan sejak lama seharusnya mendapat perhatian serius.
“Kami berharap klien kami memperoleh keadilan. Laporan ini sudah cukup lama kami ajukan, tetapi hingga kini belum ada kejelasan. Kami memohon kepada Paminal Polda NTB agar kasus ini menjadi atensi sehingga penanganannya tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Sementara itu, Nyonya Lusy mengaku kecewa karena hingga kini belum memperoleh kepastian atas laporan yang telah diajukannya. Ia menegaskan dirinya merupakan korban dan membantah tuduhan pernah menggelapkan uang maupun barang senilai Rp15 miliar.
“Saya ini korban. Saya tidak pernah menggelapkan uang atau barang Rp15 miliar. Sudah lebih dari dua tahun saya melapor ke Polda NTB, kemudian dilimpahkan ke Sumbawa Besar sekitar satu tahun. Sampai sekarang belum ada perkembangan, masih jalan di tempat,” kata Lusy.
Ia berharap aparat penegak hukum bersikap adil dalam menangani perkara yang dilaporkannya.
“Kalau orang salah, katakan salah. Kalau orang benar, katakan benar. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jangan karena saya tidak punya uang lalu merasa bisa ditindas. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan tersebut masih berada di Paminal Polda NTB. Pihak kuasa hukum berharap gelar perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut. (F*)
Ket. Foto:
Nyonya Lusy didampingi Kuasanya Hukumnya Suparjo Rustam, MH., saat mendatangi Subbid Paminal Polda NTB. (HN/fit)

