BerandaNTBMaraknya Pinjol Ilegal, Komisi I DPRD NTB Dorong Raperda dan Pembentukan Satgas

Maraknya Pinjol Ilegal, Komisi I DPRD NTB Dorong Raperda dan Pembentukan Satgas

HarianNusa, Mataram  – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) mulai dipandang sebagai ancaman serius bagi masyarakat rentan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bersama Komisi I DPRD NTB memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan melalui regulasi khusus.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal serta Judi Online digelar di Ruang Rapat Wane, Sekretariat DPRD NTB, Kamis (30/7/2026).

Dalam pembahasan tersebut, pinjol ilegal menjadi salah satu perhatian utama. Praktik pinjaman berbasis teknologi informasi yang tidak memiliki legalitas dinilai tidak hanya berpotensi menjerat masyarakat dalam persoalan utang, tetapi juga dapat memicu persoalan sosial yang lebih luas.

Kepala Diskominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. Ahsanul Halik, mengatakan persoalan pinjol ilegal dan judol telah merambah berbagai sendi kehidupan masyarakat, mulai dari aspek ekonomi hingga perilaku sosial.

Menurutnya, Diskominfotik NTB saat ini memiliki fungsi sebagai command center dalam menangani berbagai aduan masyarakat terkait pinjol ilegal maupun judol.

“Kami di Kominfotik menjadi pusat informasi pengaduan, dan memfasilitasi bahkan mendampingi masyarakat untuk melakukan pelaporan jika diperlukan di pihak berwajib,” ujar Ahsanul Halik.

Ia menegaskan, penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya dilakukan setelah masyarakat menjadi korban. Pemerintah perlu memperkuat upaya pencegahan sekaligus membangun sistem pengawasan terhadap aktivitas di ruang digital.

Karena itu, Pemprov NTB melalui Diskominfotik akan memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Pengawasan ruang digital juga akan ditingkatkan, disertai dengan penguatan literasi digital kepada masyarakat agar lebih mampu mengenali serta menghindari platform pinjol ilegal maupun aktivitas judol.

“Pada kasus judol ilegal ini pencegahannya harus mulai dari hulu sampai hilir. Sebagai mitigasi kita giatkan literasi, di samping melakukan pemetaan aplikasi yang terafiliasi terhadap judol dan pinjol ilegal di NTB,” katanya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB, TGH Achmad Muchlis, menilai persoalan pinjol ilegal dan judol di NTB sudah berada pada tahap yang membutuhkan intervensi melalui regulasi daerah.

Ia menyebut Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjol Ilegal serta Judol tersebut sebagai regulasi yang pertama dan satu-satunya di Indonesia.

Menurut Muchlis, keberadaan Raperda ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pinjol ilegal dan judi online.

“NTB termasuk darurat pinjol dan judol maka perlu dibuat peraturan,” tegasnya.

Muchlis menilai regulasi saja tidak cukup. Setelah Raperda nantinya disahkan, pemerintah perlu segera membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah maupun lembaga terkait.

Satgas tersebut diharapkan mampu melakukan deteksi dini, pemetaan, pencegahan hingga penanganan terhadap aktivitas pinjol ilegal dan judol yang menyasar masyarakat NTB.

“Setelah Raperda ini disahkan maka perlu Satgas untuk memberantas, terdiri dari dinas atau lembaga terkait. Kami di DPRD khususnya di Komisi I sudah juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing,” jelasnya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai pinjol ilegal dan judol. Edukasi dan sosialisasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pinjaman cepat maupun terjebak dalam aktivitas perjudian berbasis digital. (F*)

Ket. Foto :

Rapat koordinasi Komisi I DPRD NTB bersama Dinas Kominfotik  provinsi NTB. (Ist)

spot_img

Baca Juga