BerandaNTBDana BTT NTB Rp484 Miliar Tak Muncul di LHP BPK, Legislator PDIP...

Dana BTT NTB Rp484 Miliar Tak Muncul di LHP BPK, Legislator PDIP Minta Audit Investigatif

HarianNusa, Mataram – Pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp484 miliar dalam APBD Provinsi NTB Tahun 2025 kembali menjadi sorotan. Anggaran yang nilainya hampir setengah triliun rupiah itu disebut tidak muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD NTB Tahun 2025 yang telah diserahkan kepada DPRD NTB.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius di kalangan legislator. Empat anggota DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan resmi meminta BPK Perwakilan NTB melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dan pergeseran dana BTT tersebut.

Surat permintaan audit itu dilayangkan pada Selasa (4/8/2026) dan ditandatangani empat legislator PDIP, yakni Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim.

Mereka meminta BPK memberikan kepastian mengenai proses penganggaran, pergeseran, hingga penggunaan dana BTT Rp484 miliar yang kemudian dialihkan menjadi belanja modal.

Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H Rachmat Hidayat, membenarkan langkah tersebut. Ia mengaku menerima tembusan surat tertanggal 3 Agustus 2026 yang juga ditujukan kepada Ketua BPK RI, Gubernur NTB, serta Ketua DPRD NTB.

Menurut Rachmat, langkah empat legislator PDIP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dan bukan upaya mencari-cari kesalahan pemerintah.

“Semua anggota DPRD dari PDI Perjuangan harus korektif dan konstruktif. Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal menjaga uang rakyat,” tegas Rachmat.

Anggota Komisi I DPR RI itu menilai absennya pemeriksaan khusus terhadap dana BTT senilai Rp484 miliar dalam LHP BPK justru menimbulkan pertanyaan publik.

“Masak dana setengah triliun tidak ada di LHP?” ujarnya.

Rachmat mempertanyakan konsistensi pemeriksaan BPK. Menurutnya, lembaga auditor negara tersebut selama ini dikenal sangat rinci dalam memeriksa penggunaan keuangan daerah. Bahkan, kelebihan pembayaran dengan nilai relatif kecil dapat menjadi temuan pemeriksaan.

Karena itu, ia menilai penggunaan anggaran hampir setengah triliun rupiah semestinya mendapatkan perhatian pemeriksaan yang memadai.

“Audit itu jangan pilih-pilih. Kalau satu miliar diperiksa, setengah triliun juga harus diperiksa,” tegasnya.

Rachmat bahkan mengaku sempat berkomunikasi dengan BPK Perwakilan NTB melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut. Namun, jawaban yang diterimanya kemudian dihapus oleh pengirim.

“Awalnya saya tidak curiga. Tapi setelah pesannya dihapus, saya malah bertanya-tanya,” katanya.

Ia menegaskan, jika tidak ada kejelasan mengenai pemeriksaan dana BTT tersebut, pihaknya akan mengambil sikap politik dalam pembahasan anggaran di DPRD NTB.

“Pengawasan DPRD tidak boleh dilemahkan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan bersikap. Minderheid nota menjadi opsi pada setiap pembahasan dan persetujuan anggaran berikutnya,” tegas Rachmat.

Persoalan dana BTT ini bermula setelah Pemerintah Provinsi NTB menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp515 miliar setelah APBD Tahun 2025 ditetapkan.

Dari tambahan pendapatan tersebut, sekitar Rp484 miliar kemudian ditempatkan ke dalam pos Belanja Tidak Terduga.

Dana itu selanjutnya digeser menjadi belanja modal melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang pergeseran anggaran APBD Tahun 2025.

Pergeseran tersebut kemudian digunakan untuk membiayai sejumlah program pembangunan yang dikaitkan dengan program prioritas pemerintahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena pada saat yang hampir bersamaan juga terjadi pergeseran anggaran program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB yang tidak terpilih kembali. Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi kasus dugaan korupsi yang dikenal publik sebagai kasus “Dana Siluman DPRD” dan proses persidangannya masih berjalan.

Rachmat menilai, ada sejumlah hal mendasar yang perlu dijelaskan secara terbuka mengenai pergeseran BTT Rp484 miliar tersebut. Salah satunya menyangkut mekanisme penggunaan tambahan pendapatan daerah yang diterima setelah APBD ditetapkan.

Menurut dia, tambahan pendapatan tersebut tidak serta-merta dapat digunakan untuk membiayai program baru hanya melalui Peraturan Gubernur.

Apabila dana tersebut hendak digunakan untuk membiayai belanja modal atau program pembangunan reguler, kata Rachmat, semestinya mekanismenya dibahas melalui APBD Perubahan bersama DPRD, sepanjang tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mekanisme berbeda.

Rachmat juga menyoroti fungsi dasar BTT yang menurutnya memiliki peruntukan khusus. Mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, BTT diperuntukkan bagi kebutuhan yang bersifat tidak terduga, seperti keadaan darurat, bencana, keadaan luar biasa, maupun kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi ketika APBD disusun.

Karena itu, menurut Rachmat, penggunaan BTT untuk membiayai belanja modal perlu diuji secara serius dari sisi aturan. “BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT punya fungsi sendiri,” tegasnya.

Sorotan serupa disampaikan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H Ruslan Turmuzi. Menurut Ruslan, ketika terdapat tambahan pendapatan setelah APBD ditetapkan, mekanisme yang lazim ditempuh untuk mengalokasikan dana tersebut ke program pembangunan adalah melalui APBD Perubahan. Dengan begitu, DPRD memiliki ruang untuk melakukan pembahasan, evaluasi, dan pengawasan.

“Jelas, bahwa program yang termasuk belanja modal itu bukan keadaan darurat. Kalau untuk pembangunan, kenapa tidak lewat APBD Perubahan?” tandas mantan anggota DPRD NTB lima periode itu.

Ruslan menegaskan, persoalan tersebut sebenarnya dapat dijawab secara sederhana jika BPK memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaannya.

Jika dana BTT Rp484 miliar tersebut telah diperiksa dan penggunaannya dinyatakan sesuai ketentuan, maka dasar pemeriksaannya harus dapat diketahui publik.

Sebaliknya, jika belum pernah diperiksa secara khusus, menurut Ruslan, audit investigatif menjadi langkah yang patut dilakukan.

“Kalau sudah diaudit, tunjukkan. Kalau belum, lakukan audit investigatif. Sederhana,” tegasnya.

Ia menambahkan, audit bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan.

“Transparansi tidak boleh setengah-setengah. BPK jangan menyisakan ruang abu-abu,” tandas Ruslan.

Sementara itu, Made Slamet, salah satu legislator PDIP yang ikut menandatangani surat permintaan audit investigatif, menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian administratif dan hukum atas penggunaan dana BTT Rp484 miliar.

“Kami meminta kepastian. Bukan menggiring opini,” kata Made.

Ia menjelaskan, pihaknya mulai mencermati LHP BPK setelah laporan pemeriksaan APBD NTB Tahun 2025 diserahkan dalam sidang paripurna DPRD NTB pada 5 Juni 2026.

Dari pencermatan tersebut, Made mengaku tidak menemukan hasil pemeriksaan yang secara khusus mengulas pergeseran dana BTT Rp484 miliar menjadi belanja modal.

Kondisi itulah yang kemudian mendorong empat legislator PDIP mengirimkan surat resmi kepada BPK Perwakilan NTB.

Made juga mempertanyakan penggunaan Peraturan Gubernur sebagai dasar pergeseran anggaran tersebut. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu diuji terhadap ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun 2025.

“Itulah yang mendasari kami meminta BPK melakukan audit investigatif terhadap BTT tersebut. Jika ada masalah, BPK harus membukanya secara transparan,” tandas Made.

Kini, sorotan terhadap dana BTT Rp484 miliar itu bergeser pada satu pertanyaan utama: apakah penggunaannya telah sepenuhnya sesuai ketentuan atau masih menyisakan persoalan yang belum terungkap dalam LHP BPK?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan hampir setengah triliun rupiah uang publik di NTB benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan politik. (F*)

Ket. Foto:

(Kiri-Kanan) : Mantan Anggota DPRD NTB, Ruslan Turmuzi, Ketua DPD PDIP NTB, Rachmat Hidayat dan Anggota DPRD NTB Made Slamet. (Ist)

spot_img

Baca Juga