BerandaHeadlineBelasan Are Kawasan Mangrove di Wilayah Sekotong Diduga Dibabat dengan Alat Berat

Belasan Are Kawasan Mangrove di Wilayah Sekotong Diduga Dibabat dengan Alat Berat

HarianNusa, Lombok Barat – Belasan are kawasan mangrove di Dusun Labuhan Petung, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, diduga dibabat dan diratakan menggunakan alat berat jenis beko.

Aktivitas tersebut masih berlangsung saat awak media mendatangi lokasi. Sejumlah pohon mangrove yang berada di kawasan pesisir ditebang dan dibersihkan. Kondisi ini memunculkan keluhan warga karena kawasan tersebut disebut sebagai area konservasi mangrove yang memiliki fungsi penting untuk menahan abrasi dan banjir rob.

Di lokasi, seorang pekerja yang mengaku sebagai pelaksana pekerjaan menyebut dirinya dari PT Candra Wijaya Utama (CWU). Ia mengatakan pihaknya hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah dari pemilik lahan yang merupakan seorang WNA asal Belanda yang saat ini masih berd di luar negeri 

“Kami hanya melaksanakan pekerjaan dan menerima perintah dari pemilik lahan,” ujarnya, Senin, (5/10).

Ia mengaku tidak mengetahui adanya keberatan atau laporan warga terkait aktivitas tersebut. Pekerjaan, kata dia, baru berlangsung sekitar empat hari sejak Jumat pekan sebelumnya.

“Kalau terkait larangan atau tidak diperbolehkan, kami tidak tahu. Kami hanya bekerja melakukan pembersihan sesuai bayaran,” katanya.

Syamsudin juga mengklaim lahan yang dikerjakan memiliki sertifikat dengan luas sekitar 13 are. Salinan sertifikat tersebut, menurutnya, dikirimkan oleh pemilik lahan melalui WhatsApp.

“Tanah ini juga ada sertifikatnya, luasnya 13 are. Ada copy-nya, saya dikirimkan melalui WhatsApp oleh bule itu,” ungkapnya.

Namun, ketika menjelaskan batas lahan, Syamsudin menunjukkan area di sisi barat yang jaraknya kurang dari 100 meter dari bibir pantai. Seakan menjelaskan terdapat bagian kawasan yang nantinya tidak diperbolehkan untuk dibangun. “Tapi itu kan bukan urusannya,” ujarnya. 

Ia juga menyebut pernah mendapat informasi dari Kepala Dusun Patu Petung bahwa kawasan yang kini disorot warga tersebut hanya digunakan sebagai lokasi praktik mahasiswa KKN, melainkan  milik orang lain 

Kasi Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi NTB, Astan Wirya,  yang dikonfirmasi mengenai aktivitas tersebut mengatakan pihaknya akan mempelajari persoalan itu terlebih dahulu.

Menurutnya, DLH perlu memastikan status kegiatan, legalitas lahan, hingga dokumen lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut.

“Ini menyangkut kegiatan usaha dan izin lingkungan, UPL-UKL perusahaan. Terlebih informasinya lahan tersebut informasinya milik WNA,” katanya.

DLH Provinsi NTB, lanjutnya, pada prinsipnya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama jika berkaitan dengan kawasan konservasi mangrove.

“Pada prinsipnya, kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terlebih ini terkait kawasan konservasi mangrove,” tegasnya.

Dengan adanya aktivitas pembabatan tersebut, status kawasan mangrove Labuhan Petung kini menjadi perhatian. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah lokasi tersebut masuk kawasan konservasi serta apakah kegiatan pembersihan dan pembukaan lahan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, perizinan, dan dokumen lingkungan yang berlaku. (F*)

Ket. Foto: 

Kawasan Mangrove yang diduga dibabat di Kawasan Sekotong, Lombok Barat. (Ist) 

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Baca Juga