Kamis, Februari 13, 2025
BerandaNTBTak penuhi syarat, 14 Ribu KK gagal masuk calon penerima PKH

Tak penuhi syarat, 14 Ribu KK gagal masuk calon penerima PKH

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok
- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa.com, Mataram – Pelaksanaan Validasi Calon Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos di Kabupaten/Kota Provinsi NTB telah tuntas. Dari data calon Penerima sebanyak 43.471 Kepala Keluarga (KK), ada 14 ribu lebih KK yang gagal masuk karena tidak memenuhi persyaratan.

Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah mengatakan, dari data yang tidak memenuhi syarat tersebut, Pemerintah Provinsi akan berusaha kembali untuk koordinasi dan Komunikasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kemensos, agar kuota yang berkurang dikarenakan data yang tidak memenuhi syarat tersebut bisa diganti dengan calon penerima lainnya.

Tentunya sumber data tetap dari DTKS yang ditentukan oleh Kemensos RI, saya sudah perintahkan kadis sosial untuk menjadikan hal ini perhatian khusus ungkap nya. Pada kesempatan ini, Wagub mengapresiasi atas telah tuntasnya pelaksanaan validasi calon penerima PKH.

Ia menyampaikan terimakasih atas dukungan semua Pihak. Terutama pihak Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Pendamping PKH sebagai pilar sosial yang bergelut siang dan malam di lapangan, mulai dari kunjungan rumah warga hingga entry data melalui aplikasi elektronik (e-PKH). Termasuk aparat Kecamatan dan Desa serta Aparat TNI dan POLRI melalui Babinsa dan Babinkamtibmas nya di desa desa.

"Harapan saya dari hasil validasi ini, yang sudah diterima dengan status eligible (memenuhi syarat). Mari menunggu keputusan Kemensos untuk mengolahnya. Sedangkan yang belum memenuhi syarat, mohon untuk bersabar. Karena Program PKH adalah program bansos non tunai bersumber dari DTKS yaitu warga miskin yang memiliki Komponen Kesehatan, Pendidikan dan Kesos pada anggota keluarga. Dan yang paling penting pergunakan bantuan tersebut nantinya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan kemensos," jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H Ahsanul Khalik menyebutkan Kementerian Sosial RI menurunkan data calon Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi NTB. Kuota tambahan calon Keluarga Penerima sebanyak 43.471 Kepala Keluarga.

Data tersebut telah divalidasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui Pendamping Sosial PKH sesuai jadwal mulai tanggal 8 Januari sampai 5 Februari 2021. "Validasi telah tuntas, dari data awal calon KPM 43.471 KK, ada 14 ribu lebih KK yang tidak masuk. Karena tidak memenuhi syarat. Salah satunya karena mampu," ungkapnya, Senin (8/2) kepada media ini di Mataram.

Menurut Aka, panggilan akrab Kadis Sosial NTB ini, selain karena mampu, yang menyebabkan warga tidak masuk ke PKH atau istilah Non eligible di Program Jaminan Sosial Keluarga (Jamsoskel) Kemsos itu adalah karena tidak memiliki komponen kesehatan seperti ibu hamil, anak usia dini.

Dilanjutkan mantan Kalak BPBD NTB itu, tidak memiliki komponen pendidikan usia sekolah SD sampai dengan SMA dan komponen Kesejahteraan Sosial (Kesos) usia lanjut 70 lebih dan Disabilitas berat. Selanjutnya, karena keluarga tidak ditemukan (tidak ada di tempat), adminduk tidak dimiliki warga, dan doble dengan Peserta aktif.

"Bahkan ada warga yang menolak di validasi, lantaran masih percaya diri dengan kondisi ekonomi dan berharap bisa diberikan kesempatan pada yang lain," ungkap Aka.

Calon KPM yang telah divalidasi lebih awal, sambungnya, telah disosialisasikan tentang syarat dan ketentuan program dan telah dikunjungi ke rumah masing-masing peserta oleh Pendamping PKH, berikut didukung aparat desa, sehingga pelaksanaan validasi lancar dan tertib.

"Proses validasi yang dilakukan teman-teman pendamping di lapangan sangat progresif. Mulai dari rapat koordinasi dengan Dinas Sosial setempat, membawa surat tugas dan BNBA untuk diserahkan ke Desa. Mengajak aparat Desa dan aparat keamanan dalam melakukan sosialisasi dan validasi," tuturnya.

"Sehingga kondisi di lapangan benar-benar sesuai arahan dan petunjuk pelaksanaan Validasi. Tentunya, tidak sembarang memvalidasi, karena sumber data yang diterima dari kementerian bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," imbuhnya.

Lebih jauh disampaikan Aka, sesuai surat Kemensos yang diterima Dinsos tanggal 8 Januari 2021, pelaksanaan validasi calon KPM PKH, dalam rangka pelaksanaan penggenapan KPM PKH 2021.

"Sumber data validasi dari Direktorat Jenderal Jaminan Sosial Keluarga yang ditujukan kepada calon KPM PKH yang berasal dari DTKS yang merupakan KPM Penerima Sembako dan non sembako," tutup H Ahsanul Khalik.

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
spot_img
Kamis, Februari 13, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Kamis, Februari 13, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -
error: Content is protected !!