BerandaNTBNashib Ikroman: Soal Pokir Bukan Persoalan Ikhlas, tapi Dasar Hukum Penghapusannya

Nashib Ikroman: Soal Pokir Bukan Persoalan Ikhlas, tapi Dasar Hukum Penghapusannya

HarianNusa, Mataram  – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), M. Nashib Ikroman, menegaskan bahwa pernyataan pimpinan DPRD NTB terkait keikhlasan menerima penghapusan pokok-pokok pikiran (pokir) tidak mewakili sikap seluruh anggota dewan.

Hal itu disampaikannya menjawab  pertanyaan wartawan melalui WhatsApp mengenai apakah seluruh anggota DPRD NTB, termasuk dirinya, juga ikhlas jika pokir dihapus.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Nashib menilai persoalan pokir perlu dijelaskan secara terbuka. Sebab, keterangan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di ruang publik dinilai berbeda-beda, terutama terkait status item kegiatan yang dipersoalkan.

Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah item kegiatan tersebut benar-benar dihapus dari APBD atau masih tercatat dalam dokumen anggaran, tetapi tidak dilaksanakan.

Ia juga menyoroti perbedaan angka anggaran yang disebut telah dihapus atau tidak dilaksanakan. Pemprov NTB sebelumnya menyampaikan angka Rp90 miliar dan Rp120 miliar. Sementara dalam laporan yang disampaikan kepada KPK, angkanya disebut Rp80 miliar.

“Kenapa berubah-ubah?” ujar Acip sapaan akrabnya,  Minggu, (01/11/26).

Acip  juga menilai tidak relevan jika Sekda meminta anggota DPRD untuk ikhlas menerima penghapusan pokir. Begitu pula ketika ada pimpinan DPRD yang menyatakan ikhlas jika pokir dihapus.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan menyangkut soal ikhlas atau tidak ikhlas, apalagi jika dikaitkan dengan amal jariyah pribadi dalam ajaran agama. Persoalan utamanya adalah tindakan pejabat administrasi, apakah penghapusan atau tidak dilaksanakannya item kegiatan dalam APBD memiliki dasar hukum dan pertimbangan yang jelas atau justru merupakan tindakan sewenang-wenang. Ia juga mempertanyakan apakah langkah tersebut hanya menjadi bagian dari kepentingan politik semata.

Acip menjelaskan, sejak awal dirinya mempersoalkan sejumlah hal dalam proses reviu item APBD. Pertama, penggunaan istilah anomali sebagai indikator dalam reviu item APBD dinilai tidak memiliki acuan norma yang jelas dalam regulasi mana pun.

Kedua, indikator anomali dan standar kepatuhan dalam reviu inspektorat hanya diberlakukan terhadap item kegiatan APBD yang bersumber dari serapan aspirasi DPRD. Sementara item kegiatan yang berasal dari usulan eksekutif tidak dikenakan standar indikator yang sama.

Ketiga, reviu kepatuhan perencanaan anggaran hanya dilakukan terhadap item kegiatan yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui DPRD. Sedangkan kegiatan yang berasal dari usulan eksekutif tidak melalui reviu kepatuhan perencanaan anggaran.

“Sehingga hal pokoknya adalah ada standar ganda dalam penerapan kepatuhan perencanaan anggaran,” tegas Politisi Partai Perindo itu.

Lebih lanjut, Nashib menyebut, berdasarkan temuan dewan terkait kepatuhan perencanaan anggaran, pihak eksekutif juga memiliki tingkat kepatuhan yang rendah.

Bahkan, menurutnya, terdapat banyak item anggaran yang tidak tercatat dalam RKPD maupun KUA/PPAS, tetapi tetap dipaksakan masuk ke dalam APBD untuk dilaksanakan. Padahal, persoalan tersebut sudah diprotes dalam pembahasan di Badan Anggaran.

Ia menegaskan, seluruh bentuk ketidakpatuhan dalam item APBD seharusnya diperlakukan sama tanpa membedakan asal usulan kegiatan.

Sebab, ketika sudah masuk dalam dokumen APBD, tidak ada lagi pembedaan sumber usulan, baik yang berasal dari aspirasi masyarakat melalui DPRD maupun usulan OPD atau gubernur.

“Seharusnya seluruh ketidakpatuhan dalam item APBD diperlakukan sama, sebab dalam dokumen APBD tidak lagi dikenal sumber usulannya, apakah dari aspirasi masyarakat via DPRD atau dari OPD/Gubernur,” jelasnya.

Nashib menegaskan, sebagai anggota DPRD, dirinya akan tetap menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar dapat dilaksanakan oleh Pemprov NTB, terlebih jika usulan tersebut sudah tercatat dalam APBD.

Menurutnya, memperjuangkan aspirasi masyarakat merupakan bagian dari tugas dan kewajiban anggota dewan. Karena itu, jika aspirasi tersebut dihentikan atau tidak dilaksanakan, pihaknya justru berkewajiban untuk mempertanyakannya.

“Jika itu berhenti kami tuntut, justru hal tersebut melanggar tugas dan kewajiban kami,” pungkasnya. (F*)

Ket. Foto: 

Anggota DPRD NTB, M. Nashib Ikroman. (Ist)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Baca Juga