BerandaLombok UtaraBayi Lahir di Lombok Utara Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran, Begini Layanannya

Bayi Lahir di Lombok Utara Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran, Begini Layanannya

HarianNusa, Lombok Utara – Orang tua di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, kini dapat mengakses layanan dokumen kependudukan melalui fasilitas kesehatan, sekolah, dan pelayanan langsung di desa.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Utara menerapkan tiga jalur pelayanan tersebut agar warga tidak selalu harus datang ke kantor dinas untuk mengurus dokumen.

Kepala Dukcapil Lombok Utara, Rubain, menjelaskan bahwa jalur kesehatan dijalankan melalui program Selaka Mas yang menempatkan operator pelayanan di puskesmas dan rumah sakit.

Melalui layanan itu, bayi yang baru lahir dapat memperoleh akta kelahiran sebelum ibunya meninggalkan fasilitas kesehatan, sepanjang persyaratan administrasi terpenuhi dan permohonan diajukan.

Dengan demikian, orang tua tidak perlu menunggu anak memasuki usia sekolah untuk mengurus dokumen kelahirannya.

Selain fasilitas kesehatan, Dukcapil bekerja sama dengan sekolah untuk membantu pengurusan dokumen anak secara kolektif. Guru dan pihak sekolah dapat memfasilitasi kebutuhan administrasi peserta didik, termasuk kartu identitas anak (KIA).

Jalur ketiga adalah pelayanan jemput bola ke desa. Menurut Rubain, petugas rutin turun ke lapangan sedikitnya dua kali sepekan, yakni setiap Selasa dan Kamis.

Dukcapil Lombok Utara juga menyebut telah menyediakan titik pelayanan di delapan puskesmas, delapan desa, tiga kecamatan, rumah sakit daerah, dan dua klinik swasta.

Delapan desa yang disebut sebagai lokasi pelayanan ialah Sambik Elen, Senaru, Sambik Bangkol, Genggelang, Rempek, Darussalam, Tanak Song, dan Malaka.

Rubain mengatakan perluasan layanan itu bertujuan mengurangi jumlah anak yang belum memiliki dokumen kependudukan, terutama akta kelahiran yang kerap baru diurus ketika anak hendak masuk sekolah.

Dukcapil turut mengimbau masyarakat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menurut Rubain, aktivasi IKD dapat dilakukan di Dukcapil Lombok Utara, termasuk oleh warga yang memiliki KTP dari luar daerah.

Warga disarankan memastikan persyaratan dokumen dan ketersediaan petugas di lokasi sebelum mengakses pelayanan.

- Advertisement -
Redaksihttps://hariannusa.com
Redaksi HarianNusa.com
spot_img
spot_img

Baca Juga