HarianNusa.com, Mataram – Polda NTB berhasil menggelar Operasi Pekat Gatarin 2018. Belum sepekan, ribuan botol miras berhasil disita polisi dari empat orang tersangka. Miras yang disita berjumlah 6.216 botol, meliputi 640 botol bir, 5.351 botol berem, 210 botol tuak, 3 botol arak dan 12 botol miras oplosan. Hal tersebut dingungkat Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Yus Fadillah saat acara Jumpa Pers di Mako Polda NTB, Rabu (18/4).
Menurut Kombes Pol Yus Fadillah, target kepolisian menyita miras sesuai perintah dari Mabes Polri, mengingat akhir-akhir ini di beberapa wilayah di Indonesia banyak korban tewas akibat mengkonsumsi miras oplosan.
“Untuk itu kami perintahkan jajaran untuk merazia miras maupun miras oplosan agar tidak ada korban lagi,” ujarnya.
Sebagian besar wilayah peredaran miras yang disita aparat di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
Di tempat yang sama Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana, mengatakanPolda NTB gencar merazia miras atas perintah langsung Wakapolri.
“Seperti yang kita ketahui, bapak Wakapolri memerintahkan kita untuk menindak pelaku atau pengedar miras oplosan,” ungkapnya.
Para tersangka akan dikenai Pasal 106 undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain miras, Polda NTB khususnya Ditresnarkoba berhasil menyita narkoba jenis sabu sebanyak 236 gram dari empat pelaku. Empat pelaku yang diamankan Polda NTB berinisial SA (33), SJ (37), IR (39) dan SS (35) yang berasal dari Mataram dan Lombok Barat. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun. (sat)