Lombok Tengah
Sosialisasi P4GN Hadirkan Tim Penyuluh BNN

HarianNusa.com, Lombom Tengah – Ancaman bahaya Narkoba tidak hanya mengintai kalangan pemuda dan pelajar, namun terhadap para Prajurit TNI juga tidak lepas dari incaran bahaya Narkoba.
Untuk mengantisipasi dan menghindari bahaya Narkoba tersebut, Kodim 1620/Loteng menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan menghadirkan penyuluh langsung dari BNN Provinsi NTB di Makodim 1620/Loteng, Senin (7/5).
Kasdim 1620/Loteng Mayor Inf Mustawan dalam sambutannya dengan tegas melarang keras anggota Kodim 1620/Loteng menggunakan barang haram tersebut karena hukumannya sangat jelas.
“Personel TNI AD khususnya Kodim Loteng jangan ada yang memiliki, menyimpan ataupun menggunakan barang haram tersebut, apalagi sampai mengedarkannya, mengingat sanksinya sangat jelas dan tegas yakni pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat,” tegas Mustiawan.
Sementara Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNN Provinsi NTB Adi Setyo Prabowo, S.Spsi., dihadapan ratusan anggota Kodim 1620/Loteng menyampaikan pada tahun 2016 Presiden RI telah mencanangkan Indonesia mengalami darurat narkoba karena hingga saat ini terdapat 72 jaringan internasional yang sudah masuk ke Indonesia untuk memasok Narkoba dengan berbagai jenis.
Dijelaskannya, pengguna Narkoba bukan hanya dari kalangan Remaja dan orang tua, namun sudah menyasar anak-anak dengan berbagai bentuk dan rupa, dan ini sudah sangat mengkhawatirkan.
“Hasil penelitian BNN Provinsi NTB bahwa saat ini di NTB pengguna sudah mencapai 55 ribu orang dan kemungkinan kedepan akan terus bertambah,” ujar Adi.
Menurutnya, permasalahan Narkoba merupakan kejahatan lintas sektoral, oleh karena itu,sambungnya, pihak BNN bekerjasama dengan instansi terkait termasuk TNI dalam memerangi Narkoba dengan memberikan jabatan strategis dilingkungan BNN.
“Dampak Narkoba sangat masiv terhadap kesehatan psikologis bagi siapa saja yang mengkonsumsinya,” ujarnya.
Terkait dengan wewenang penangkapan terhadap para pelaku, Adi menegaskan siapa saja berhak untuk menangkap pelaku jika mendapatkan kasus penyalahgunaan Narkoba, setelah itu segera laporkan ke aparat terkait seperti BNN maupun Kepolisian terdekat.
“Mari kita jaga NKRI ini dari peredaran Narkoba mulai dari keluarga, lingkungan tempoat tinggal hingga tempat kerja dan lebih luas lagi secara bersama-sama untuk memberantasnya dengan menyatakan perang terhadap Narkoba,” ajaknya. (f3)
Lombok Tengah
Dukcapil Lombok Barat Jemput Bola Urus Adminduk Warga: “Asalkan Mau, Kami Bantu”

HarianNusa, Lombok Barat Dinas – Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat terus berinovasi memberikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang mudah, cepat, dan tanpa biaya. Melalui program jemput bola, tim Dukcapil turun langsung ke perumahan warga untuk membantu proses migrasi penduduk.
“Asalkan mau, kami bantu. Pelayanan kami mudah, cepat, dan pasti gratis,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat, H. Saepul Akhkam, saat menyaksikan penyerahan hasil layanan migrasi adminduk di dua perumahan Kecamatan Labuapi, Kamis (29/5/2025).
Layanan tersebut dilaksanakan di Perumahan Lingkar Muslim (Desa Bajur) dan Sudak Palace (Desa Terong Tawah). Dalam waktu lima hari, proses migrasi administrasi selesai dan dokumen langsung diserahkan kepada Ketua RT dan perangkat desa setempat.
Akham menjelaskan, proses migrasi kini jauh lebih praktis berkat sistem koordinasi nasional. “Cukup dua hari sejak berkas masuk, kami langsung bersurat secara elektronik. Begitu disetujui oleh daerah asal, data ditarik, dan warga resmi tercatat sebagai penduduk Lombok Barat. Tinggal cetak dokumennya,” jelasnya.
Dalam dua kegiatan tersebut, Dukcapil berhasil memfasilitasi 18 warga di Perumahan Lingkar Muslim dan 8 warga di Sudak Palace.
Ketua RT Perumahan Lingkar Muslim, Saiful Bahri, menyambut baik program ini. “Alhamdulillah, warga kami kini resmi jadi penduduk Lombok Barat. Ini akan memudahkan mereka dalam mengakses layanan publik,” ujarnya.
Namun, ada tiga warga yang proses migrasinya masih dalam tahap persetujuan daerah asal. “Dua dari DKI Jakarta dan satu dari Sulawesi. Begitu disetujui, kami segera proses dan hubungi pemohon,” tambah Akhkam.
Ia juga mengingatkan pentingnya setiap penduduk untuk memiliki dokumen kependudukan yang sesuai dengan domisili. “Warga yang tinggal di suatu daerah tapi belum ber-KTP setempat termasuk penduduk non permanen. Ini bisa menyulitkan mereka dalam pendataan hingga layanan publik,” tutupnya. (F2)
Ket. Foto:
Tim Dinas Dukcapil Lombok Barat jemput bola melakukan pelayanan Adminduk ke Perumahan di Kecamatan Labuapi. (Ist)
Hukum
Nurdin Dino akan Bongkar Dugaan Konspirasi Sengketa Lahan Bumbangku

HarianNusa, Lombok Tengah – Sengketa kepemilikan lahan seluas 1,70 hektare di kawasan wisata Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, makin memanas. Persoalan ini menjadi pelik ketika sejumlah pihak yang tidak memiliki kapasitas maupun legalitas justru ikut campur, sehingga memperkeruh suasana.
Ketegangan memuncak pasca pembongkaran paksa pagar ilegal yang berdiri di atas lahan milik sah Sahnun Ayitna Dewi (Nunung), Rabu (9/4). Pembongkaran dilakukan karena pagar tersebut dibangun tanpa izin di atas tanah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nunung.
Namun tindakan ini menuai protes dari oknum yang mengatasnamakan Sudin, meskipun pihak tersebut sama sekali tidak memiliki legal standing yang sah dalam sengketa ini.
Lebih lanjut, polemik diperkeruh oleh pernyataan kontroversial Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Lalu Sungkul, dalam konferensi pers yang menyebut bahwa SHM milik Ibu Nunung "bodong". Hal ini dinilai tidak etis dan menyesatkan, mengingat tidak ada lembaga resmi seperti BPN yang pernah menyatakan sertifikat tersebut tidak sah.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Ibu Nunung, Nurdin Dino, SH., MH., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa komentar Kadis Pariwisata tidak pada tempatnya dan berpotensi menggiring opini publik.
"Kami mengingatkan saja, apalagi itu statemennya bisa menggiring opini publik bahwa dengan sertifikat klien kami itu bodong. Kan bahaya? BPN saja tidak pernah menyatakan atau mengeluarkan pernyataan resmi terkait produk yang mereka keluarkan. Lah ini Sungkul kok seperti hakim saja," tegas Dino.
Dino menambahkan, bahwa hingga saat ini belum ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SHM milik kliennya. Ia juga mempertanyakan motivasi pihak-pihak tertentu yang terus menyerang kliennya.
"Jadi kami patut menduga ada permainan. Bahkan indikasi masuk angin di kalangan oknum Pemkab sangat terlihat. Ibu Nunung pernah dituduhkan memalsukan dokumen tanpa kejelasan, ditawari kompensasi Rp1,5 miliar agar menyerahkan tanahnya, hingga ada oknum APH yang meminta agar sertifikat dimusnahkan tanpa putusan pengadilan. Itu kalau bukan konspirasi, lalu apa?" ungkapnya.
Dino menegaskan, bahwa tim hukum akan mengambil langkah tegas dan melaporkan kasus ini ke instansi berwenang, bahkan hingga ke Presiden Prabowo Subianto.
"Kami tidak akan tinggal diam. Ini menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yang mencoba bermain dalam kasus ini. Semua akan kami laporkan," pungkasnya. (F3)
Ket. Foto:
Kuasa Hukum Ibu Nunung, Nurdin Dino, SH., MH., diwawancara saat proses pembongkaran pagar pantai Bumbangku. (HarianNusa)
Hukum
Didampingi Kuasa Hukum, Pemilik Sah Bongkar Pagar Bumbangku Beach Cottage

HarianNusa, Lombok Tengah – Sengketa lahan di kawasan wisata Pantai Bumbangku, Dusun Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kembali memanas. Pada Rabu, 9 April 2025, Nurdin Dino, SH., MH., kuasa hukum Sahnun Ayitna Dewi (Bu Nunung), memimpin langsung pembongkaran pagar yang didirikan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Pembongkaran pagar tersebut dilakukan setelah tim hukum Bu Nunung mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah desa setempat dan Polres Lombok Tengah. Langkah ini diambil untuk menegaskan kembali bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama Bu Nunung tetap sah dan tidak pernah dibatalkan oleh pihak yang berwenang melakukan pembatalan SHM.
“Hari ini kami melakukan pembongkaran pagar yang dipasang oleh oknum yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Berdasarkan data yang kami miliki, tidak ada satu pun dokumen sah yang membatalkan sertifikat hak milik atas nama Ibu Sahnun Ayitna Dewi,” ujar Nurdin Dino dengan tegas saat memimpin pembongkaran di lokasi.
Dino juga menekankan bahwa langkah ini bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan upaya untuk melindungi hak kepemilikan yang sah. Ia mengingatkan agar setiap pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum yang sesuai.
“Jika ada yang merasa dirugikan, silakan melaporkan ke pihak berwenang. Namun, jika pagar ini dibangun lagi, kami siap untuk membongkarnya kembali. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga hak klien kami benar-benar dihormati,” tegas Dino.
Lahan seluas 1,73 hektare yang terletak di kawasan strategis pariwisata Pantai Bumbangku, Lombok Tengah ini sudah lama menjadi objek sengketa antara Bu Nunung dan pihak yang mengaku sebagai pemilik sah. Meskipun demikian, sertifikat tanah atas nama Bu Nunung tetap sah dan belum ada bukti atau dokumen yang membatalkan hak kepemilikan tersebut. Karenanya Dino mendorong agar persoalan ini dibawa ke meja hijau. "Kalau merasa ini miliknya gugat saja di PTUN," ungkapnya.
Di akhir – akhir pembongkaran, dua orang pria yang mengaku dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan
datang ke lokasi. Mereka adalah Lalu Srijanim yang mengaku sebagai penjaga dan Lalu Wahyu yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Sudin, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Keduanya berusaha untuk menghentikan pembongkaran.
Saat ditanya dokumen apa yang menjadi dasar mereka melakukan pemagaran dan penghentian pembongkaran pagar. Keduanya tidak bisa menunjukkan dengan alasan tidak membawa dokumen yang dimaksud.
Sementara, Lalu Wahyu yang dimintai Surat Kuasa dari Sudin tidak bisa menunjukkan bukti fisiknya. Ia mengaku diberikan kuasa oleh Sudin secara lisan melalui saluran telfon.
"Saya belum pernah bertemu Sudin, saat ini beliau sedang ada di Jakarta, saya dikuasakan oleh Sudin. Saya kontak telfon jadi saya dikuasakan lisan," akunya.
Saat dicerca pertanyaan bagaiman bisa mengaku sebagai orang yang dikuasakan tanpa ada surat kuasa yang sah secara hukum, ia tidak bisa menjawab dan langsung mengelak meninggalkan sejumlah wartawan yang mewawancarai dirinya.
Persoalan ini diharapkan menemukan titik terang mengingat kawasan tersebut kini menjadi obyek wisata yang sedang berkembang. (F3)
Ket. Foto:
1. Pembongkaran pagar Bumbangku Beach Cottage. (HarianNusa)
2. Nurdin Dino SH, MH, Kuasa Hukum Bu Nunung, Lalu Wahyu dan Lalu Srijanim saat berdebat soal kepemilikan lahan lokasi pembongkaran pagar. (HarianNusa)
-
Headline7 tahun ago
Potensi Tsunami di Asia, NTB Diperingati Waspada
-
NTB6 tahun ago
Ini Cara Mitigasi saat Gempa Bumi
-
Headline7 tahun ago
Misteri Telapak Tangan yang Gegerkan Warga Lombok Terpecahkan
-
Headline8 tahun ago
Mengenang 40 Tahun Bencana Tsunami di Lombok dan Sumbawa
-
Headline8 tahun ago
Ssttt… Ini Lokasi Razia Zebra di Pulau Lombok Selama Dua Pekan
-
Hukum & Kriminal7 tahun ago
Tak Terima Diputusin, Pria di Lotim Sebar Foto Bugil Kekasihnya
-
NTB6 tahun ago
Ahli Geologi AS Peringatkan Bahaya Gempa di Selatan Lombok
-
NTB6 tahun ago
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Dingin di Lombok