Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan: Kritik Cinta untuk Keselamatan Santri

    0
    57


    Catatan atas berbagai kasus yang terjadi di bumi seribu masjid .. Juni 2026

    Oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda

    Keprihatinan ini bukan sekadar menyayat jiwa. Ia mengiris hati, merobek psikis, mengguncang kemanusiaan, dan membuat kita malu menatap cermin besar bernama “Negeri Seribu Masjid”. Bagaimana mungkin daerah yang ingin makmur mendunia, pemegang reputasi wisata halal kelas dunia, masih harus mendengar kabar anak-anak santri terluka, terbakar, dilecehkan, dirundung, dan sebagian pulang bukan membawa hafalan, melainkan trauma; bahkan ada yang pulang dalam keadaan tak bernyawa?

    Kita harus jujur: ini bukan saatnya membela nama baik lembaga dengan cara menutup luka korban. Nama baik pesantren tidak diselamatkan oleh diam. Nama baik pesantren diselamatkan oleh keberanian membersihkan sistem, menolong korban, menghukum pelaku, dan mencegah pengulangan. Kritik ini bukan serangan kepada pesantren. Justru sebaliknya: ini adalah kritik cinta agar pesantren tetap menjadi rumah ilmu, rumah adab, rumah rohmah, rumah kemanusiaan, bukan ruang gelap yang membuat anak takut bersuara.

    Tindakan hukum wajib. Tidak bisa ditawar. Namun hukum pidana saja tidak cukup. Setelah pelaku ditangkap, setelah sidang berjalan, setelah vonis dibacakan, pertanyaan paling penting tetap berdiri di depan kita: mengapa kekerasan bisa terjadi? Mengapa korban terlambat ditolong? Mengapa suara anak sering kalah oleh reputasi lembaga? Mengapa laporan baru bergerak setelah viral? Mengapa istilah “kekeluargaan” masih dipakai untuk perkara yang menyangkut luka berat, kekerasan seksual, dan hilangnya nyawa?

    Kekeluargaan adalah nilai mulia bila dipakai untuk memperbaiki hubungan sosial yang ringan. Tetapi dalam kasus kekerasan berat terhadap anak, “kekeluargaan” yang menunda keadilan adalah kelalaian berjubah sopan santun. Anak tidak boleh dipaksa berdamai dengan luka. Orang tua tidak boleh dibuat merasa bersalah karena menuntut keadilan. Lembaga tidak boleh merasa lebih penting daripada keselamatan santri. Dalam Islam, menjaga jiwa adalah maqashid. Maka melindungi anak adalah ibadah sosial, bukan urusan tambahan.

    NTB tidak cukup bangga sebagai daerah halal bila sistem perlindungan anaknya belum halal secara moral. Halal bukan hanya makanan, hotel, wisata, dan label promosi. Halal juga berarti aman dari zholim. Halal berarti anak tidak takut tidur di asrama. Halal berarti guru tidak menyalahgunakan kuasa. Halal berarti pengurus tidak menutup kasus demi nama baik. Halal berarti orang tua menitipkan anak dengan tenang karena ada sistem pengawasan, kanal pengaduan, dan respons cepat yang jelas.

    Karena itu, solusi pertama adalah audit total pesantren berasrama di NTB. Bukan audit untuk mempermalukan, melainkan untuk menyelamatkan. Setiap pondok perlu dipetakan: di mana ruang paling rawan, siapa yang mengawasi asrama, bagaimana rasio pengasuh dan santri, apakah ada kamar senior yang terlalu berkuasa, apakah ada ruang tertutup tanpa kontrol, apakah santri kecil aman dari dominasi santri besar, apakah pengurus punya catatan perilaku, dan apakah laporan anak pernah diabaikan. Ruang gelap harus diubah menjadi ruang terang.

    Kedua, setiap pesantren wajib memiliki Satgas Perlindungan Santri yang tidak hanya diisi orang internal pondok. Harus ada unsur wali santri, alumni, psikolog atau konselor, tokoh perempuan, perwakilan Kemenag, Dinas PPPA, dan lembaga perlindungan anak. Mengapa harus eksternal? Karena kekerasan sering hidup dalam relasi kuasa. Anak takut melapor bila penerima laporan adalah orang yang dekat dengan pelaku atau orang yang lebih sibuk menjaga nama lembaga.

    Ketiga, perlu SOP 1×24 jam untuk setiap dugaan kekerasan. Begitu ada laporan, langkahnya harus otomatis: amankan korban, pisahkan terduga pelaku, bawa korban ke layanan medis, hubungi keluarga, dokumentasikan bukti, laporkan kepada otoritas, dampingi psikologis, dan pastikan korban tidak diintimidasi. Tidak boleh ada rapat panjang untuk menimbang “nama baik”. Dalam urusan keselamatan anak, kecepatan adalah akhlak.

    Keempat, kanal pengaduan harus dibuat aman, anonim, dan ramah anak. Bukan sekadar nomor WhatsApp yang ditempel di dinding. Santri harus tahu kepada siapa melapor, bagaimana cara melapor, apa yang terjadi setelah melapor, dan jaminan bahwa pelapor tidak akan dihukum. Bisa dibuat QR code pengaduan, kotak laporan terkunci, jadwal konseling rutin, wali kamar independen, serta forum bulanan santri tanpa kehadiran pengurus yang ditakuti. Anak yang bicara harus dilindungi, bukan dicurigai.

    Kelima, pendidikan adab harus diperbarui. Adab bukan hanya cara mencium tangan guru, bukan hanya tertib sholat, bukan hanya sopan berbicara. Adab juga berarti tidak merundung, tidak menyentuh tubuh orang lain tanpa hak, tidak mempermalukan teman, tidak memaksa junior, tidak menormalisasi kekerasan dengan alasan “tradisi”, dan tidak menyalahgunakan senioritas. Santri harus diajari bahwa keberanian melaporkan kekerasan bukan membuka aib, melainkan mencegah zholim.

    Keenam, pemerintah daerah perlu membuat indeks Pesantren Aman Anak. Setiap pesantren yang menerima santri berasrama harus dinilai secara berkala: punya SOP atau tidak, punya pengasuh terlatih atau tidak, punya kanal laporan atau tidak, pernah ada kasus atau tidak, bagaimana penyelesaiannya, apakah korban dipulihkan, apakah pelaku dikeluarkan dari akses anak, dan apakah ada evaluasi terbuka. Bantuan, rekomendasi, izin operasional, dan kemitraan publik harus dikaitkan dengan kepatuhan perlindungan anak. Jangan sampai lembaga yang abai tetap mendapatkan panggung, fasilitas, dan legitimasi tanpa pembenahan.

    Ketujuh, orang tua harus diberdayakan. Wali santri jangan hanya dipanggil saat pembayaran, wisuda, atau acara seremonial. Mereka harus punya forum pengawasan. Mereka berhak meminta pedoman keamanan asrama, jadwal pengasuh, mekanisme laporan, dan nomor darurat. Mereka harus tahu bahwa menitipkan anak bukan berarti menyerahkan seluruh hak kontrol kepada lembaga. Pendidikan adalah amanah bersama, bukan cek kosong.

    Kedelapan, pemulihan korban harus menjadi pusat. Korban membutuhkan biaya pengobatan, pendampingan psikologis, perlindungan dari stigma, dukungan pendidikan, dan jaminan masa depan. Jangan sampai korban sudah terluka, lalu ditinggalkan sendirian menghadapi trauma, biaya, dan cibiran. Dalam masyarakat yang beradab, korban tidak boleh menjadi pihak yang paling repot membuktikan penderitaannya.

    Kesembilan, tokoh agama, tuan guru, pimpinan ormas, akademisi, dan aktivis anak harus duduk bersama membangun gerakan moral: Pesantren Aman, Santri Bermartabat. Ini bukan agenda anti-pondok. Ini agenda menjaga marwah pondok. Pesantren yang baik harus menjadi pelopor transparansi. Kiai dan nyai yang amanah harus berada di barisan depan untuk mengatakan: tidak ada toleransi terhadap kekerasan, tidak ada perlindungan untuk pelaku, tidak ada pembungkaman terhadap korban.

    Akhirnya, NTB harus berani menaikkan standar. Kalau ingin makmur mendunia, jangan hanya membangun destinasi, event, hotel, dan promosi. Bangun juga sistem perlindungan anak yang membuat dunia percaya bahwa daerah ini bukan hanya indah dikunjungi, tetapi aman untuk dititipi generasi. Negeri Seribu Masjid harus naik kelas menjadi Negeri Seribu Perlindungan. Karena masjid yang agung tidak boleh berdiri berdampingan dengan jerit anak yang diabaikan.

    Kita tidak sedang diminta membenci pesantren. Kita sedang diminta mencintainya dengan cara yang lebih dewasa: mengoreksi yang salah, memperkuat yang lemah, melindungi yang rentan, dan memastikan setiap anak yang datang untuk mencari ilmu pulang membawa cahaya, bukan luka.

    Ket. Foto: Hj. Baiq Isvie Rupaeda, Ketua DPRD NTB