SIDANG DEWAN YANG TERHORMAT
Terkait dengan agenda kita hari ini, setelah melakukan kajian-kajian, pendalaman dan penelusuran atas rancangan perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 yang sudah disampaikan pengantarnya oleh saudara Gubernur pada Paripurna sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dapat menyampaikan pandangan umumnya , baik dalam bentuk pernyataan, pertanyaan maupun saran sebagai berikut :
TERKAIT KELENGKAPAN DOKUMEN
Hemat kami, pemerintah daerah telah berupaya untuk menyajikan dokumen pertanggungjawaban dengan cukup memadai. Namun, jika kita mencermati kembali Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat ketentuan terkait kelengkapan dokumen yang menyertai rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yaitu laporan pelaksanaan anggaran tugas pembantuan. Dalam Pasal 22 ayat 5 dinyatakan : “Laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam dokumen yang terpisah.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kami dari Fraksi PKS meminta kepada saudara Gubernur untuk segera melengkapi dokumen pertanggungjawaban yang diajukan bersamaan dengan rancangan peraturan daerah ini. Mohon penjelasan lebih lanjut.