HarianNusa.com, Mataram – Seorang oknum guru di salah satu SMA di Kota Mataram berinisial SLS (35) resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Senin (10/7) kemarin. Oknum guru tersebut dilaporkan lantaran dugaan melakukan poliandri dengan seorang pengusaha di Kota Mataram.
SLS dilaporkan oleh suaminya lantaran menikah dengan pria berinisial DAA, padahal SLS secara hukum belum bercerai dengan suaminya tersebut.
Pelapor dengan didampingi kuasa hukum Wahyuddin Lukman SH., MH dan Vici Nirmana Bhisway SH., MH, mendatangi Mapolda NTB melaporkan kasus dugaan poliandri tersebut.
Saat ditemui awak media, pengacara dari Internasional Lombok Law Firm Mataram tersebut mengatakan mendampingi kliennya guna memberikan keterangan tambahan BAP dan memberikan alat bukti dugaan tindak pidana poliandri tersebut.
“Kita datang ke sini (Polda NTB) untuk mendampingi klien dalam memberikan keterangan tambahan pada BAP sekaligus memberikan alat bukti dugaan tindak pidana pasal 279 KUHP,” ujarnya.
Menurut Wahyu, istri pelapor menikah dengan seorang pengusaha tanpa sepengetahuan suaminya. Pernikahan tersebut dilakukan di salah satu Pondok Pesantren di Lombok Barat pada 4 Mei 2017 lalu.
Ia mengatakan akan terus mengawal kasus tersebut sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap nantinya. “Kita akan terus mengawal kasus ini, sampai pada proses pengadilan nantinya,” pungkas pengacara yang saat ini tengah naik daun tersebut. (sat)