HarianNusa.com, Mataram – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada berhasil mengamankan seorang yang diduga pencuri kendaraan bermotor (curanmor) saat bersembunyi di rumah warga, Rabu (16/8) lalu.
Pria tersebut berinisial ZS (29) warga Dusun Tibupiling, Desa Golong, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Pelaku ditangkap dalam persembunyiannya di rumah salah seorang warga. Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku segera melakukan pengepungan. Beberapa menit setelah dikepung, polisi kemudian bergegas masuk dan melakukan penangkapan.
ZS tak berkutik saat ditangkap petugas. Polisi mengamankan sebuah motor jenis Yamaha Mio yang diduga dicuri pelaku. Dia kemudian digiring menuju Mapolsek Narmada.
“Dia sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO). Saat dicari polisi, dia sembunyi di rumah warga. Polisi gak habis akal, langsung mengepung dan melakukan penangkapan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Narmada, IPTU Agus Eka, Minggu (20/8).
“Kita juga mengamankan sebuah kunci yang diduga digunakan pelaku dalam mengambil motor tersebut,” ungkapnya.
Pelaku melancarkan aksi pencurian tersebut di sebuah parkiran Cafe Greenadi, Dusun Suranadi Barat, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Hingga kini pelaku diamankan di Mapolsek Narmada. Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (sat)