Jumat, Juli 26, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPria Asal Desa Sengkol Edarkan Obat Terlarang

Pria Asal Desa Sengkol Edarkan Obat Terlarang

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Lombok Tengah – Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengamankan ratusan pil terlarang dari tangan seorang pelaku berinisial MD (25) asal Dusun Gabak, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Loteng, Kamis (26/10) lalu.

Sebanyak 183 butir pil Trihexyphenidyl dan 45 butir pil Tramadol diamankan dari pelaku. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerap melihat pelaku mengedarkan obat terlarang tersebut.

“Setelah kami dapat informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penggerebekan. Ternyata benar kami temukan ratusan obat terlarang di sana,” ujar Kasat Narkoba Polres Loteng, AKP Muhaemin.

Menurut pengakuan pelaku, ia kerap memasarkan obat-obatan tersebut di wilayah Sengkol. Pelaku mengaku membeli obat tersebut di wilayah Mayure, Mataram.

“Pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut di Mayure, dan kerap menjualnya di Sengkol,” ungkapnya.

Satu tahun terakhir ini pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut pada para pembeli. Obat-obatan tersebut merupakan obat terlarang karena memiliki efek negatif bagi kesehatan.

Pelaku dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Jumat, Juli 26, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Jumat, Juli 26, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -