Jumat, Mei 9, 2025
28 C
Mataram

Daftar di KPU, Paket Suhaili-Amin Dinyatakan Memenuhi Syarat

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Setelah sebelumnya paket Ali BD – Gede Sakti melakukan pendaftaran di KPU, selang beberapa jam di hari yang sama, Paket Suhaili-Amin juga melakukan pendaftaran di KPU.

Dengan dukungan tiga partai (Golkar, Nasdem, PKB) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB Suhaili-Amin diiringi ribuan massa pendukungnya mendaftar di KPUD NTB, Senin (8/1/2018).

- Advertisement -

Komisioner KPUD NTB, Aksar Anshori menyatakan pendaftaran paslon Suhaili-Amin dinyatakan memenuhi syarat.

Ia memaparkan beberapa kriteria penilaian yang dilakukan KPU terkait syarat pendaftaran paslon melalui jalur Parpol di antaranya kesepakatan dukungan partai koalisi untuk mendukung pasangan calon, serta kesepakatan koalisi dengan paslon, juga menilai keputusan DPP partai pendukung/pengusung terhadap paslon.

“Dan Alhamdulillah hasil terhadap pemeriksaan berkas dukungan paslon ini telah memenuhi syarat pendaftaran,” jelasnya.

- Advertisement -

Untuk selanjutnya, Aksar mengatakan masih akan dilakukan penilaian tahapan selanjutnya terhadap persyaratan calon yakni pemeriksaan kesehatan menyeluruh.

“Termasuk psikologis dan narkoba dalam masa 8-15 Januari 2018 dan akan diberikan surat pengantar nanti,” lanjutnya.

- Advertisement -

Selama pemeriksaan berkas persyaratan pendaftaran paslon Suhaili-Amin tidak ada di temukan ketidaksesuaian partai pengusung.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan SK dukungan Parpol pendukungnya. Kami juga sudah memeriksa seluruh SK DPP,ketua Umum/ Sekjen partai,ketua dan sekretaris Parpol yang menandatangani SK dukungan tersebut dan semuanya sesuai,” sebutnya sambil menjelaskan bahwa partai pendukung maupun bakal calon tidak dapat mencabut SK dukungan yang telah diserahkan ke KPU pada saat mendaftar.

Kecuali dalam proses ada pemenuhan syarat yang kemudian tidak terpenuhi seperti pemeriksaan kesehatan, atau ada keputusan pengadilan yang ingkrah kemudian penanganan tetap.

Pun demikian halnya setelah mendaftar dan di terima, balon tidak bisa menerima dukungan partai lain lagi.
Kalaupun ada itu merupakan mekanisme di internal mereka.

“KPU hanya mengakui dukungan dari tiga partai politk yang di daftar tadi,” tegasnya .

Untuk hasil verifikasi akan disampaikan pada tanggal 16 Januari 2018.Dan masa perbaikan tanggal 18-20 Januari 2018. (f3)

- Advertisement -
Jumat, Mei 9, 2025

Trending Pekan ini

Wujudkan Target 2,5 Juta Wisatawan ke NTB, Kadispar Ajak Media Gaungkan Event Pariwisata

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov...

Gubernur NTB dan Insan Media Duduk Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

HarianNusa, Mataram - Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad...

Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tandatangani MoU Usulan Penggunaan Kawasan Hutan dengan PT STM

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr H...

Forum LLAJ Lombok Barat Gelar Rapat Menbahas Sejumlah Aduan Masyarakat

HarianNusa.Com - Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...
Jumat, Mei 9, 2025

Berita Terbaru

Dua Calon Haji NTB Meninggal Dunia Sebelum Berangkat, Nomor Kursi Bisa Dialihkan ke Ahli Waris

HarianNusa, Mataram - Dua calon jamaah haji (JCH) asal...

Kloter 7 Jamaah Haji NTB Siap Diberangkatkan, Tertua berusia 93 Tahun

HarianNusa, Mataram – Sebanyak 393 jamaah calon haji (JCH)...

Rakor Kependudukan, Wabup UNA: Tertib Adminduk adalah Modal Dasar Untuk Wujudkan Kesejahteraan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Komisi V DPRD NTB Terima Laporan Dugaan Jual Beli Ijazah di PTS Lombok Tengah

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menerima...

Abdul Hadi Sampaikan Aspirasi Jalan Daerah Lombok Barat ke Menteri PUPR

Jakarta, 7 Mei 2025 – Anggota Komisi V DPR...
Jumat, Mei 9, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!