More
    BerandaPolitikPaslon Diminta Segera Tertibkan APK yang Masih Bertebaran

    Paslon Diminta Segera Tertibkan APK yang Masih Bertebaran

    HarianNusa.com, Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa tenggara Barat (NTB) mengimbau kepada para calon gubernur dan wakil gubernur untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, spanduk dan stiker paslon yang belum dicabut.

    Ketua KPU Provinsi NTB, H. Lalu Aksar Ansori menyatakan sesuai aturan jumlah dan lokasi pemasangan APK, KPU akan membantu paslon membuat dan memasang baliho serta spanduk keempat pasangan calon gubernur dan wakil di sepuluh kabupaten kota se NTB.

    Saat ini, lanjut Aksar, KPU NTB sedang melelang pembuatan baliho serta spanduk dan APK lainnya. Untuk itu ia mengimbau agar ke empat paslon gubernur dan wakil gubernur yang APK nya masih bertebaran agar segera ditertibkan.

    Disebutkan Aksar, bahwa pada pemililahan gubernur dan wakil gubernur tahun ini, KPU juga membantu para paslon untuk membuat dan memasang baliho dimana lokasi pemasangannya sudah diatur sesuai ketentuan.

    “Untuk itu para paslon atau timnya agar segera mencabut APK yang masih bertebaran,” ungkapnya.

    Aksar menyebutkan bahwa KPU NTB akan menyiapkan APK untuk keempat paslon gubernur dan wakil gubernur NTB yakni 5 baliho per kabupaten/kota, 20 umbul-umbul per kecamatan dan 2 spaduk per desa. Dan para paslon bisa memasang 8 buah baliho per kabupaten/kota , 30 umbul-umbul per kecamatan dan 3 spanduk per desa.

    Selain itu, Aksar menegaskan beberapa titik atau tempat yang bukan merupakan zona pemasangan sehingga tidak boleh dilakukan pemasangan APK seperti tempat pendidikan, tempat ibadah, jalur hijau, lokasi yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan, kantor pemerintah, BUMN dan BUMD.

    Sementara Ketua Bawaslu NTB, M. Khuwailid menyatakan bahwa penertiban APK merupakan kewajiban masing – masing paslon karna itulah maksud Bawaslu mengajak paslon untuk melakukan proses pemilu yang penuh etika dan berintegritas.

    Tugasnya dan kewenangan Bawaslu lanjut Khuwailid adalah merekomendasikan kepada KPU bahwa ada baliho- baliho yang pemasangannya tidak benar,dari segi ukuran dan dari segi tempat pemasangan.

    “Nah itu direkomendasikan kepada KPU, yang kemudian KPU menyurati paslon agar APK tersebut ditertibkan,” Jelasnya di kantornya, Selasa (20/2).

    Bawaslu berharap kepada para paslon agar melakukan pilkada yang beretika dan berintegritas dengan memberikan contoh yang baik kepada publik.

    “Untuk itu sebagai calon pemimpin, para paslon diharapkan memberikan contoh yang baik dan benar kepada masyarakat,” pungkasnya. (f3)

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!