HarianNusa.com, Praya – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengamankan empat pria yang diduga menguasai sabu, Selasa (20/02).
Masing-masing pelaku berinisial H (20), AI (18), MS (20), AA (18). Penangkapan berawal ketika patroli rayon yang dilaksanakan oleh Polsek Praya Tengah, Polsek Praya Timur, dan Polsek Janapria hendak memeriksa kendaraan dari masyarakat pengguna jalan di Praya.
Pada saat hendak akan diperiksa oleh petugas, laki-laki dengan inisial H tersebut terlihat membuang sesuatu, ketika telah diperiksa ditemukanlah bungkusan rokok, karena hal tersebut begitu mencurigakan, kemudian petugas patroli rayon menghubungi Sat Resnarkoba untuk memeriksa isi bungkusan rokok tersebut.
Setelah personel Sat Resnarkoba tiba di TKP, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Polisi menemukan tiga poket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok yang ditutup dengan kertas tisu.
“Kami telah mengamankan empat laki-laki karena terbukti memiliki tiga poket yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dan terhadap pelaku terancam Pasal 112 (1) dan Pasal 127 (1) Huruf a Undang -Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Narkoba AKP Muhaimin, SH, SIK. (sat)