More
    BerandaPolitikKPU NTB Gelar Rakor RUPD dan AKA DPRD Kabupaten/Kota se-NTB

    KPU NTB Gelar Rakor RUPD dan AKA DPRD Kabupaten/Kota se-NTB

    HarianNusa.com, Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Rencana Usulan Penataan Daerah dan Alokasi Kursi Anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota se-NTB pada Pemilu tahun 2019, di kantor KPU NTB-Mataram, Senin (12/3/2018).

    Acara Rakor dihadiri oleh Komisioner KPU Divisi Teknis Suhardi Soud SE, Komisioner KPU Divisi Hukum Dr H Ilyas Sarbini SH MH, dan Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Yan Marli M.Pd, Komisi Informasi (KI) NTB, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Perwakilan Partai Politik dan lainnya.

    Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Divisi Hukum, Dr H Ilyas menyatakan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota legislatif di tingkat Kabupaten/Kota dilakukan karena adanya perubahan jumlah penduduk di daerah dibandingkan tahun 2014, dan lebih banyaknya jumlah Partai Politik (parpol) peserta Pemilu 2019 dibanding Pemilu tahun 2014 lalu.

    Ilyas menyebutkan bahwa saat ini KPU Kabupaten/Kota di wilayah NTB sudah menyerahkan usulan terkait penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota di masing-masing Dapil.Dan hasilnya akan diprentasikan di KPU Pusat.

    ” Hasil pembahasan dengan berbagai pihak ini akan dipresentasikan ke KPU pusat pada 19 Maret mendatang,” jelasnya.

    Dikatakan Ilyas, Berbeda dengan Pemilu tahun 2014 jumlah kursi Anggota DPR-RI di Provinsi NTB 10 kursi sedangkan untuk Pemilu 2019 menjadi 11 kursi.

    Dapil anggota DPR RI di wilayah NTB dibagi menjadi dua Dapil dimana jumlah kursinya disesuaikan dengan jumlah penduduknya yakni Dapil NTB 1 meliputi 5 daerah Kabupaten/Kota di pulau Sumbawa dengan jumlah kursi sebanyak 3 kursi. Sedangkan Dapil NTB 2 meliputi 5 daerah Kabupaten/Kota di pulau Lombok dengan jumlah kursi 8 kursi.

    ” Untuk DPRD Provinsi NTB, jumlah Dapil ditetapkan sebanyak 8 Dapil. Untuk DPR RI dan DPRD NTB ini sudah selesai. Kabupaten/Kota inilah yang diberi ruang untuk penataan ulang. KPU di Kabupaten/Kota sudah membuat usulannya. Kami di KPU Provinsi NTB menggelar rapat koordinasi untuk masukan, usul dan saran, sebelum kami bawa ke KPU pusat,” ujarnya.

    Sementara itu, Komisioner KPU NTB Divisi Teknis, Suhardi Soud SE mengatakan dari data usulan 10 KPU Kabupaten/Kota di NTB yang diterima KPU Provinsi NTB, ada 4 daerah yang penataan Dapilnya sama dengan Dapil pada Pemilu Legislatif 2014, yakni Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah,
    Sumbawa dan Kota Bima. Sementara daerah lainnya, mengusulkan dua usulan alternatif, termasuk mengubah beberapa Dapil yang berbeda dengan Pemilu 2014.

    ” Ada beberapa model penataan Dapil yang diusulkan daerah.
    Ada yang Dapilnya tetap seperti Pemilu 2014, namun terjadi pergeseran terkait jumlah kursi di masing-masing Dapil, dan ada juga yang memberikan dua alternatif usulan,” katanya.

    Suhardi mengatakan, usulan dari KPU Kabupaten/Kota ini akan ditampung dan dibenahi dengan masukan dan saran, untuk dibawa dan dipresentasikan oleh KPU Provinsi NTB mendengarkan di KPU Pusat pada 19 Maret Nanti.

    “Untuk mendapatkan usul, saran dan masukan, kami menggelar rakor beberapa kali, hasilnya akan kami bawa dan presentasikan di KPU Pusat pada tanggal 19 Maret nanti.Dimana hasil akhirnya yang memutuskan KPU Pusat,” pungkasnya. (f3)

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!