HarianNusa.com – Mataram, Ketua PKS NTB H. Abdul Hadi, SE, MM melaporkan Fahri Hamzah, SE ke Direktorat Reskrimsus Polda NTB, karena diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, Rabu siang (14/3).
Fahri yang saat ini masih menjabat wakil ketua DPR-RI, dianggap telah mencemarkan nama baik PKS melalui pernyataannya di media sosial dan sejulah media online.
Kepada HarianNusa.com Abdul Hadi mengatakan, pihaknya telah menyertakan setidaknya 10 berkas bukti pernyataan Fahri di media. “Iya, kami sertakan bukti-bukti pernyataannya baik di media sosial maupun media online lainnya” ungkap wakil ketua DPRD NTB ini.
Tidak main-main, Abdul Hadi datang ke Direktorat Reskrimsus Polda NTB bersama jajarannya, dan Ketua DPD PKS se-NTB.
Berikut penyataan Fahri yang diadukan pihak PKS:
Antum mau saya bongkar modus, “Boleh melakukan kesalahan apapun yg penting taat Qiyadah?” Dari yang korupsi sampai kejahatan rumah tangga? Antum bisa pertanggungjawabkan ini dalam hukum agama dan negara? Kelakuan mu..? https://t.co/capYVzYlzO
— #MerdekaBro! (@Fahrihamzah) January 3, 2018
Hingga berita ini diterbitkan, Abdul Hadi selaku Ketua DPW PKS NTB masih dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian atas laporan/pengaduannya ini.