Connect with us

Headline

KPU NTB Tetapkan Jumlah DPS

Published

on

HarianNusa.com, Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018 sebanyak 3,545,106 Pemilih, terdiri dari 1.742.829 Pemilih Laki-laki dan 1.802.277 Pemilih Perempuan yang tersebar di 116 Kecamatan, 1.137 Desa/Kelurahan dan 8.336 TPS.

Penetapan DPS dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka, Jumat (16/3) dipimpin oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTB yang dihadiri Peserta yakni Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota se NTB, Kasubbag Program dan Data serta Operator Sidalih.

Hadir Pula dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut Penghubung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Bawaslu Prov NTB, Kepala Bakesbangpoldagri Prov NTB, dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov NTB.

Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, KPU Provinsi NTB melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Provinsi untuk ditetapkan sebagai DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018

Selain itu juga, KPU Provinsi NTB melakukan Rekapitulasi dan menetepakan Daftar Pemilih Potensial Non KTP-Elektronik yang tertuang dalam formulir Model A.C.4-KWK, dimana Pemilih tersebut ditemukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) saat Coklit tanggal 20 Januari s/d 18 Februari yang lalu, namun belum atau tidak memiliki KTP Elektronik.

Advertisement

Ketua KPU Provinsi NTB Lalu Aksar Ansori mengatakan didalam Undang-Undang, persyaratan warga negara untuk terdaftar menjadi Wajib Pemilih harus memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa pemilih tersebut telah melakukan perekaman e-KTP.

“Daftar Pemilih Potensial Non KTP-Elektronik yang ditetapkan KPU Provinsi NTB sejumlah 319.530 Pemilih dengan rincian 159.398 Pemilih Laki-Laki dan 160.132 Pemilih Perempuan,” terangnya.

Lalu Aksa melanjutkankan bahwa DPS tidak muncul begitu saja. Jumlah DPS ini telah terakumulasi secara keseluruhan dimulai dari Data DP4 yang disinkronisasi dengan DPT Pemilu Terakhir. Hasil sinkronisasi tersebut selanjutnya dbagi atau digrouping oleh KPU Kab/Kota menjadi Daftar Pemilih per TPS.

“Daftar Pemilih Per TPS yang tertuang dalam Formulir Model A-KWK inilah yang dipakai oleh PPDP untuk Mencoklit,” ujar Lalu Aksar

Kemudian Hasil Coklit ini bermacam-macam, ada Pemilih yang dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Wajib Pilih dengan beberapa kategori diantaranya Pemilih yang telah Meninggal dunia, Ganda, Dibawah Umur, Pindah Domisili, Tidak Dikenal, TNI/Polri, Hilang Ingatan, Hak Pilih Dicabut, dan Bukan Penduduk NTB.

Advertisement

Namun ada juga Pemilih yang tidak terdaftar dalam Model A-KWK, namun ditemukan di lapangan oleh PPDP. Pemilih-pemilih tersebut dicatat dalam formulir Model AA.KWK sebagai Pemilih Baru.

“Jadi DPS ini didapatkan dari dicoretnya Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kemudian ditambah dengan Pemilih Baru,” jelas Aksar.

Dalam Rapat Pleno muncul pula tanggapan dari Bawaslu Provinsi NTB. Bawaslu misalnya menyoroti adanya perbedaan data hasil Rekapitulasi KPU KabKota dengan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwas. Di Kota Bima juga disoroti adanya pemilih yang dicabut hak pilihnya. Sementara di Kabupaten Lombok Barat disoroti lebih dari 400 pemilih di desa Pemalikan.

Tehadap perbedaaan data hasil rekapitulasi KPU Kabupaten/kota dengan hasil pengawasan Panwas dijelaskan bahwa DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/kota telah mendapat masukan dari Panwas pada saat Rekapitulasi di tingkat Kabupaten/kota.

Terkait adanya Pemilih yang dicabut hak pilihnya di Kota Bima, dijelaskan bahwa KPU Kota Bima sebenarnya telah mendata mereka, namun mereka sendiri yang meminta supaya tidak dimasukkan sebagai pemilih, dan mereka ini memang termasuk warga dalam pengawasan aparat. Hal ini juga dipertegas oleh Ketua KPU Kota Bima Bukhari.

Advertisement

Mengenai warga masayarakat Desa Pemalikan Lombok Barat, Ketua KPU Lombok Barat, Suhaimi Syamsuri menyatakan bahwa meskipun mereka belum memiliki KTP, namun mereka semua telah didata sebagai Pemilih Non KTP-Elektronik.

Hal ini juga ditegaskan oleh Lalu Aksar bahwa sebenarnya desa Pemalikan itu sama dengan desa-desa lainnya di NTB ini, di sana ada perumahan permanen, ada sekolah dan ada masjid juga. Namun karena status wilayah yang ditinggali tersebut masih termasuk kawasan Hutan, dimana masyarakat tidak boleh bertempat tinggal di kawasan hutan, menyebabkan mereka sampai saat ini belum mendapat pelayanan memadai dalam perekaman e-KTP.

“Namun semuanya sudah kita data sebagai pemilih, dan kami akan terus komunikasikan dengan pemerintah daerah agar mereka juga dapat mendapat layanan perekaman e-KTP,” jelas Lalu Aksar.

Dalam Rapat Pleno Terbuka juga dilakukan perbaikan Data DPS di Kabupaten Lombok Utara.

“KPU Kabupaten Lombok Utara sudah menetapkan DPS, namun ternyata TPS 31 Desa Pemenang Barat lupa dimasukkan dalam rekap DPS tersebut. Karena itu kami telah melakukan perubahan Berita Acara Rekap,” terang Ketua Divisi Teknis KPU Kabupatenb Lombok Utara,Burhan Ekwanto.

Advertisement

Aksar menegaskan bahwa KPU Provinsi NTB akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB khususnya Dinas Dukcapil dalam rangka menuntaskan pemilih Non KTP-Elektronik.

“Dinas Dukcapil harus serius menuntaskan perekaman KTP-Elektronik, dalam upaya menjamin hak konstitusional warga untuk dapat mempergunakan hak pilihnya,” pungkasnya.

Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara ini beserta Lampirannya dan Softcopy Byname Pemilih selanjutnya akan disampaikan kepada Bawaslu dan Tim Pasangan Calon. DPS juga akan diumumkan ditempat-tempat strategis di Desa/kelurahan mulai tanggal 24 Maret s/d 2 April 2018 untuk mendapat tanggapan masyarakat.

Diharapkan warga masyarakat yang belum terdaftar agar proaktif melaporkannya ke PPS setempat atau ke kantor KPU kabupatenb/kota. (f3)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Headline

Pemerintah Genjot Pembangunan 400 SPPG di NTB, Baru 25 Persen Terealisasi

Published

on

By

HarianNusa, Mataram – Pemerintah pusat menargetkan pembangunan 400 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) guna mendukung program pemenuhan gizi masyarakat, terutama bagi pelajar. Hingga saat ini, realisasi pembangunan baru mencapai 25 persen atau sekitar 54 unit.

“Untuk program makan bergizi, kita targetkan pembangunan SPPG di NTB sebanyak 400 unit. Saat ini baru terbangun sekitar 25 persen. Harapannya, target ini dapat tercapai sepenuhnya pada tahun 2025,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI, H. Muazzim Akbar, usai melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB dalam rangka kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Pemprov NTB, Rabu, (28/5).

SPPG merupakan dapur umum yang memproduksi makanan bergizi dan tersebar di 26 provinsi. Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah SPPG terbanyak, yakni 57 titik. Konsep ini melibatkan koperasi, yayasan, hingga perusahaan swasta sebagai mitra penyedia makanan sehat.

Muazzim menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai instansi, termasuk Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dalam mempercepat pembangunan dan menjamin keamanan makanan yang disajikan.

“BPOM harus turun langsung ke lapangan. Jangan hanya menunggu laporan. Kita tidak ingin terjadi kasus keracunan makanan atau konsumsi bahan yang tidak layak, seperti buah berulat,” tegasnya.

Advertisement

Ia menambahkan, kehadiran SPPG yang merata di seluruh NTB akan menjadi kunci keberhasilan program makan bergizi nasional dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting serta peningkatan kualitas kesehatan generasi muda.

Dengan target 400 SPPG tersebut, Muazzim meminta seluruh pihak bahu-membahu agar misi besar pemenuhan gizi ini tidak hanya sekadar wacana, melainkan terealisasi nyata dan memberi dampak langsung bagi masyarakat NTB. (F3)

Ket. Foto:

Anggota Komisi IX DPR RI Dapil NTB dari Partai Amanat Nasional, H. Muazzim Akbar. (HarianNusa)

Advertisement
Continue Reading

Headline

Viral Video Pernikahan Anak, Anggota Komisi V DPRD NTB Jamhur Desak Sanksi Tegas untuk Pencegahan

Published

on

By

HarianNusa, Mataram  –  Viralnya video pernikahan di bawah umur di media sosial baru-baru ini mengundang perhatian publik, termasuk dari kalangan legislatif. Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB, H. Muhammad Jamhur, angkat bicara mengenai fenomena tersebut dan menegaskan pentingnya edukasi serta peran semua pihak dalam mencegah pernikahan dini.

Menurut HM Jamhur, fenomena Merarik Kodek atau pernikahan dini sebenarnya terjadi di banyak tempat, hanya saja tidak semuanya terekspos ke publik. “Permasalahan pernikahan di bawah umur ini terjadi di mana-mana. Ada yang terpublikasi, ada juga yang tidak. Di era digitalisasi seperti sekarang, semua peristiwa sangat mudah terekspos dan menjadi viral, bahkan tanpa disadari oleh pelaku atau keluarga,” ungkapnya, Senin, (26/5) kepada hariannusa.com.

Ia menilai, walaupun viralitas di media sosial terkadang membawa keberuntungan bagi pemilik akun, namun di balik itu terdapat persoalan serius yang harus segera ditangani. “Pernikahan dini berdampak besar terhadap masa depan pelaku, baik secara psikologis maupun kesehatan. Ini bisa menjadi salah satu penyebab tingginya angka kawin cerai, serta risiko saat kehamilan dan persalinan. Bahkan anak-anak dari pernikahan dini banyak yang rentan mengalami stunting,” jelasnya.

H. Jamhur mengajak semua elemen masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam memberikan edukasi secara masif, mulai dari orang tua, keluarga terdekat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat hingga pemerintah. Ia menegaskan pentingnya peran kolaboratif dalam menekan angka pernikahan dini di NTB.

Ia juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Dini yang sudah dimiliki oleh NTB. Namun, menurutnya, perda tersebut belum efektif karena tidak mengatur sanksi tegas bagi pelanggarnya. “Kita sudah punya perda, tapi kelemahannya tidak ada sanksi tegas. Ini harus menjadi perhatian agar regulasi benar-benar berdampak,” tandasnya.

Advertisement

Dengan pernyataan ini, H. Jamhur berharap adanya perhatian serius dan langkah konkret dari semua pihak untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif pernikahan di usia dini.

Seperti diketahui baru-baru ini jagad media sosial dihebohkan dengan video nyongkolan pernikahan anak dibawah umur dimana pengantin perempuan masih duduk dibangku SMP sedangkan pengantin pria baru kelas 1 SMK. Pasangan tersebut diketahui berasal dari Lombok Tengah. (F3)

Ket. Foto:

Anggota Komisi V DPRD NTB, HM. Jamhur. (Ist)

Advertisement
Continue Reading

Ekonomi

Dorong Produktivitas Pertanian, Gubernur NTB Serahkan Combine Harvester ke Kabupaten Sumbawa

Published

on

By

HarianNusa, Sumbawa – Komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam memperkuat ketahanan pangan kembali dibuktikan. Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi menyerahkan dua unit combine harvester kepada Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, pada Senin (26/5). Bantuan alat panen modern ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor pertanian di wilayah lumbung pangan NTB.

“Yang lain semua dapat, tetapi yang kita utamakan daerah-daerah yang jadi lumbung pangan,” tegas Gubernur Iqbal, menekankan pentingnya optimalisasi alat modern untuk mendukung kabupaten-kabupaten penghasil pangan utama, termasuk Sumbawa dan Lombok Tengah.

Gubernur juga berharap agar bantuan ini dikelola langsung oleh pemerintah kabupaten untuk memastikan pemanfaatan yang maksimal. Ia menekankan bahwa dengan skema pinjam atau sewa, alat ini bisa digunakan bergilir oleh para petani tanpa risiko diperjualbelikan.

“Barang itu juga akan tetap terpelihara sehingga dalam jangka waktu sekian tahun, semua kebutuhan petani untuk combine harvester sudah terpenuhi,” ujar Gubernur.

Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengapresiasi langkah cepat dan strategis dari pemerintah provinsi. Menurutnya, bantuan ini sangat sejalan dengan visi daerah dalam mengembangkan sektor agromaritim berbasis potensi lokal.

Advertisement

“Ini adalah bentuk nyata sinergi pusat-daerah untuk mendukung ketahanan pangan nasional, dan kami siap mengelola serta memanfaatkan alat ini sebaik mungkin,” kata Bupati Jarot.

Penyerahan combine harvester ini menjadi langkah konkret dalam transformasi sektor pertanian NTB menuju pertanian modern yang efisien dan berkelanjutan. (F3)

Ket. Foto:

Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, berpose bersama pada kegiatan serah terima dua unit combine harvester, Senin (26/5). (Ist)

Advertisement
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!