HarianNusa.com, Mataram – Bank Indonesia (BI) menggelar pelatihan pencegahan dan penanganan terhadap tindak pidana rupiah kepada aparat penegak hukum (APH) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gedung Serbaguna Kantor BI Perwakilan NTB, Kamis (19/4/2018).
Kegiatan tersebut diikuti penyidik Polda/Polres se- NTB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati/Kejari se-NTB.
Kepala Divisi Penanggulangan Uang Palsu BI Departemen Pengelolaan Uang, Asral Mashuri menyatakan Uang Rupiah merupakan lambang kedaulatan NKRI.
Dikatakannya,jika uang Rupiah dipalsukan tentu akan sangat merugikan dan mengganggu baik karena ada korbannya maupun menyangkut kedaulatan negara.
Oleh karena itu perlu dilakukan sinergi didalam melakukan pemberantasan upal.
Menurutnya,dalam pembahasan uang palsu ada tiga pilar yang harus dilakukan, pertama preventif yaitu melindungi rupiah dengan fitur securiti yang handal dan mudah dikenali yakni dengan 3 D (Dilihat Diraba Diterawang).
“Dengan melakukan iklan layanan masyarakat tentang mengenal rupiah dengan cara 3 D, karena fitur securitinya handal maka masyarakat akan cepat mengetahui mana uang asli dan uang palsu,” ungkapnya.
Yang kedua, prevtif, dimana kata kuncinya adalah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait uang palsu,baik secara langsung maupun melalui media cetak, elektronik dan online.
Yang ketiga, barulah kalau memang sudah dilakukan sosialisasi dan edukasi tapi tetap dipalsukan beredar maka diambil langkah reprensif, pelaku ditangkap. Dimana Peran BI menyediakan saksi ahli, peran kepolisian menangkap pelakunya,peran jaksa menuntut supaya pelaku dihukum sehingga ada efek jera.
“Kenapa kita disini bergandengan tangan semuanya ini untuk memberantas uang palsu. Sebelum terjadi kita tanggulangi dan antisipasi,” ujarnya kepada wartawan.
Adapun materi yang disampaikan diantaranya Pengelolaan uang rupiah, strategi penanggulangan uang palsu, ciri-ciri khas uang rupiah, aspek-aspek pemenuhan secara hukum mengenai tindak pidana. (f3)