HarianNusa.com, Mataram – Polsek Mataram melakukan penangkapan terhadap lima wanita yang kedapatan bermain judi di sebuah rumah di Jalan WR Supratman Gang Sembilan Lingkungan Karang Monjok Kelurahan Mataram Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram, Kamis (19/04).
Masing-masing pelaku yang diringkus polisi berinisial WS (56), AT (47), WW (49), KW (48), dan LS (47). Penangkapan bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan praktik perjudian di wilayah tersebut. Polisi menindaklanjutinya dengan langsung datang ke TKP. Benar saja, di sana diringkus lima perempuan tengah asyik bermain judi jenis ceki.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang permainan Judi jenis ceki yang sering dilakukan oleh para pelaku dan sangat meresahkan warga di sekitar TKP yang mana sudah lama para pelaku lakukan,” ungkap Kasubag Humas Polres Kota Mataram AKP Made Arnawa.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dan membawa para pelaku. Kini para pelaku menjalani proses penyidikan di kantor polisi. (sat)