HarianNusa.com, Mataram – Kedatangan Presiden Joko Widodo yang dijadwalkan akan hadir dalam puncak peribgatan Hari Pendidikan Nasional di Lombok-Nusa Tenggara Barat pada tanggal 7 Mei 2018 itu menimbulkan secerca harapan bagi sejumlah warga Lombok Tengah yang sedang menanti penyelesaian polemik lahan Bandara Internasional Lombok.
Polemik antara warga Lombom Tengah dengan PT Angkasa Pura I yang telah berlangsung selama 23 tahun itu belum juga menemukan penyelesaian.
Puluhaan warga yang terdiri dari desa Penujak kecamatan Praya Barat dan desa Tanak Awu kecamatan Pujut mengakui bahwa sejumlah lahan mereka yang saat ini dibagun sebagai bandara (BIL, red) belum dibayar oleh pihak Angkasa Pura I.
Salah seorang warga yang mengklaim sebagai pemilk tanah, Lalu Ramli menyatakan bahwa ada lebih dari 7 (tujuh) hektar lahan milik mereka yang berada di kawasan Bandara Internasional Lombok/LIA, desa Penujak kecamatan Praya Barat dan desa Tanak Awu kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah belum dibayar oleh pihak Angkasa Pura I sejak tahun 1995 silam.
“Jumlah lahan kami di kawasan BIL yang belum dibayar oleh Angkasa Pura I itu luasnya 7 hektar 10 are,” ungkapnya kepada wartawan saat mendatangi kantor Hamdan Law Office and Partners di Jalan Kubur Demong dusun Ireng Lauk Desa Jati Sela Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat, Minggu (6/5).
Polemik lahan Bandara Internasional Lombok itu disinyalir oleh warga ada dugaan korupsi. Mereka mengakui beberapa waktu lalu telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta bantuan hukum terkait kejelasan atas permasalahan tersebut.
“Kami mendatangi KPK untuk dijembatani atas 26 titik lahan milik kami di kawasan Bandara yang belum tuntas pembayarannya sampai saat ini,” ujarnya.
Selain itu warga menyampaikan harapannya kepada Presiden Joko Widido dengan meminta agar Presiden bersedia turun tangan menuntaskan pembebasan lahan yang tidak kunjung selesai.
“Kami mendapat kabar bahwa Presiden Jokowi akan datang menghadiri acara Puncak Hardiknas di Lombok, Kami berharap Beliau bersedia menyempatkan diri bertemu dengan pihak korban sengketa lahan BIL,” harap mereka.
Sementara, Kuasa Hukum Penggugat, Hamdan, SH menyatakan bahwa pada tanggal 11 April lalu pihaknya telah memasukkan gugatan di Pengadilan Negeri Praya.
Dikatakannya dalam materi gugatan di Pengadilan Negeri Praya pihaknya menggugat Angkasa Pura,
Gubernur NTB,Bupati Lombok Tengah,
Presiden, KPK dan BPN Lombok Tengah kemudian yang turut tergugat adalah Ketua DPRD Provinsi NTB,Ketua DPRD Lombok Tengah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Ia menyampaikan harapan warga tersebut sangat sederhana bahkan rela tanah mereka tidak dibayar asalkan BPN mau mengukur ulang tanah bandara yang telah dibebaskan.
“Kalau memang sesuai dengan hasil Tim sembilan yang sudah mereka terima,sinkron saja,buat putusan dan warga tidak akan pernah menuntut lagi. Jadi permintaan mereka sederhana. Tetapi kalau memang merasa masih ada susa tanah warga yang belum dibayar silahkan untuk segera dibayar sesuai hak mereka,” katanya.
Ia berharap semoga Presiden prihatin terhadap sejumlah warga Tanak Awu dan Penujak yang menuntut haknya terhadap sisa tanah tersebut untuk melihat kembali sistem dan proses pembebasan lahan ini sehingga mereka yang belum terbayarkan haknya agar segera dibayar.
“Semoga dengan jalur kekeluargaan warga akan merasa diperhatikan sebagai bagian dari warga negara,” harapnya. (f3)