“Kita harus gentle, secara peribadi hal seperti ini sudah biasa. Saya waktu menang dulu pernah juga diucapkan selamat sama yang lainnya” (Amin)
HarianNusa.com, Mataram – Perhelatan Pilkada serentak 2018 telah berlalu termasuk di NTB. Dalam rapat pleno rekapiulasi penghitungan suara Pilkada NTB di tingkat provinsi oleh KPU NTB, pasangan nomor 3 Dr Zulkieflimansyah- Dr Siti Rohmi Djalillah unggul dengan perolehan suara 811.945 suara atau 31,80% dari total suara sah 2.553.602 suara. Sedangkan pasangan Nomor 1 Suhaili – Amin memperoleh suara 674.602 suara atau 26,40 % yang diikuti oleh pasangan Nomor 2 Ahyar-Mori dengan perolehan suara 637.048 atau 24,95 % dan terakhir pasangan Nomor 4 Ali-Sakti dengan jumlah suara 430.007 atau 16,84%.
Atas hasil pleno tersebut, Wakil gubernur NTB yang juga mengikuti konstestasi Pilkada NTB 2018 itu mengatakan menurutnya proses pelaksanaan pilkada sudah berjalan mulai dari tahapan-tahapan ataupun mekanisme sesuai dengan peraturan perundang undangan khususnya terkait dengan pilkada dan peraturan KPU. Dan jika sudah mempunyai hasilnya tentu kita apresiasi.
“Saya baik secara pribadi maupun sebagai wakil gubernur ya tentu mengapresiasi hasil dari kinerja KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu,” ungkpanya usai menghadiri sidang Paripurna DPRD NTB di Mataram, Senin (9/7/2018).
Dikatakan Wagub, jika pada pelaksanaannya (Pilkada, red) kemudian ada persoalan yang tersisa atau dugaan-dugaan adanya pelanggaran tentunya ada mekanisme yang harus ditempuh oleh calon yang merasa dirugikan.
Saat ditanya apakah pasangan Suhaili-Amin akan menggunakan hak untuk menggugat hasil pleno kpu tersebut,ia mengatakan akan menyerahkan kepada tim untuk mengkajinya.
“Saya juga menyarankan untuk dikaji dulu baik-baik sebelum melakukan gugatan agar semuanya berjalan dan menjaga kondusivitas daerah,” katanya.
Lebih jauh Amin mengatakan belum bisa menyiapkan gugatan. Menurut dia dirinya akan menyerahkan semua sesuai mekanisme yang ada jika memang dirasakan ada dugaan penyimpangan.
“Saya belum bisa mengatakan akan menempuh jalur hukum. Karena saya mempunyai pengalaman sebagai penggugat maupun tergugat. Dan saya selalu berbicara tentang fakta-fakta hukum,” tandasnya.
Ia menyarankan kepada teman tim kalau mau melakulan gugatan harus disesuaikan dengan ketentuan perundang- undangan yang ada.
Apalagi ini bedanya mencapai 5 persen.
“Ketentuannya kalau 5 persen ga bisa digugat ya?,” tanyanya berseloroh.
Untuk itu,lanjutnya, ia meminta tim mempelajari baik-baik, melakukan pendalaman secara yuridis kemungkinan, peluang. Supaya apa yang dilakukan tidak sia-sia sehingga perlu dipertimbanglan.
“Kan begitu supaya juga apa yang dilakukan tidak membuang energi pikiran dan itu memang hak yang bisa dipergunakan. Kalau memang itu summer ya dipertimbangkan.
Kalau saya sarankan begitu, ya haknya semua. Baik nomor 2 dan 4 bukan hanya nomor 1, iya kan?,” katanya.
Tapi, kata Amin, ketika langkah itu tidak memungkinkan. Ya kita harus ikhlas. Kalau semua sudah berakhir dengan baik tentu kita akan mengucapkan selamat kepada Zul- Rohmi. Kenapa tidak?. Sebagai warga NTB yang baik harus berjiwa besar dan iklhlas serta memberikan dukungan kepada pemimpin yang baru. Dan pada saatnya nanti akan melakukannya.
“Kita harus gentle, secara peribadi hal seperti ini sudah biasa. Saya waktu menang dulu pernah juga diucapkan selamat sama yang lainnya. Ini bukan masalah prinsip yang penting hasil nyatanya bagaimana, itu yang jauh lebih baik dari verbal. Tapi prinsipnya dalami kajian kalau memang ada kajian,ya kalau tidak dipertimbangkan. Kita harus berfikir seperti itu ya supaya tidak menimbulkan kekisruhan, hak politik hak menggugat dipelajari secara undang-undang nya kalau memungkinkan kalau tidak ya dipertimbangkan. Itu saja,” pungkasnya.(f3)

