HarianNusa.com – DPRD Provinsi NTB menggelar Rapat Paripurna dengan agenda jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap RPJMD 2018-2023, Senin malam (12/11).
Dalam jawaban gubernur yang dibacakan wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalillah, terkait saran dari Fraksi PKB dan Partai Hanura mengenai penyusunan RPJMD tahun 2018-2023 pada prinsipnya eksekutif sepakat bahwa penyusunannya berpedoman pada RPJMN 2015-2019, RPJPN 2005-2025, RPJPD NTB 2005-2025, dan RTRW Provinsi NTB 2009-2029.
Terkait perambahan hutan atau pembalakan liar yang disampaikan Fraksi PDI-P dan Fraksi Bintang Restorasi, wagub mengatakan pada prinsipnya eksekutif sependapat bahwa diperlukan akses strategis yang akan dilakukan oleh pihak eksekutif dan perlu dukungan legislatif kedepan adalah membuat regulasi tentang pengelolaan dalam bentuk peraturan daerah.
“Regulasi ini akan membantu dalam penanganan pelanggaran di bidang kehutanan sehingga memiliki dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pengelolaan hutan,” kata wagub.
Untuk saran dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PKS dan Fraksi Bintang Restorasi tentang rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana perlu didukung dengan peraturan yang jelas, eksekutif menyatakan setuju dalam hal ini sebagaiman telah tertuang dalam Pergub NTB Nomor 35 Tahun 2018 tentang rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi.
Saran dari Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai PKS terkait perlunya keterlibatan dan kolaborasi pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan lima tahun ke depan, eksekutif menyatakan setuju.
Terkait dengan ketahanan keluarga yang menjadi perhatian Fraksi PKS dan Fraksi Partai Gerindra eksekutif akan memperhatikan dalam lima tahun mendatang dan menjadikan salah satu indikator kinerja utama dalam RPJMD 2018-2023.
Pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar terkait target capaian RPJPD 2005-2025 menyatakan beberapa indikator yang dapat dijadikan landasan terkait kesejahteraan masyarakat yaitu pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan, angka pengangguran, angka buta huruf, rata-rata lama sekolah, rasio elektrifikasi, akses air bersih, angka kematian bayi, angka kematian ibu, dan menurunkan prevalensi gizi kurang.
Terkait masalah lingkungan hidup, wagum menyampaikan, NTB belum memiliki regulasi tentang pengelolaan limbah B3 dan direncanakan akan dibuat dalam bentuk Peraturan Gubernur pada tahun 2019 mendatang sebagai landasan pembinaan dan pengelolaannya.
Terhadap pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan terkait pemetaan daerah rawan bencana dapat dijelaskan bahwa pemetaan terhadap daerah-daerah yang rawan bencana terdapat dalam RTRW Provinsi NTB 2009-2029 yang saat ini sedang dalam revisi.
Sedangkan terkait dengan pendidikan dalam RPJMD 2018-2023 dapat dijelaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu komponen pembentukan IPM. Progres pendidikan selama tahun 2010-2017 telah terjadi peningkatan yang membanggakan.
Mengenai isu kesehatan dapat wagub menjelaskan bahwa derajat kesehatan diprentasikan dengan usia harapan hidup, yang mana pada tahun 2017 telah mencapai 65,55 tahun. Jika dibandingkan dengan tahun 2010 usia harapan hidup telah bertambah 1,75 tahun.
Terkait kekhawatiran Fraksi PPP terhadap program-program yang tertuang dalam RPJMD 2018-2023 tidak dapat direalisasikan, Wagub menjelaskan bahwa eksekutif telah mempertimbangkan bahwa hanya program-program prioritas yang mendukung pembangunan visi misi pembangunan NTB yang sesuai dengan kemampuan viscal yang tertuang dalam RPJMD 2018-2023.
Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah yang dipertanyakan Fraksi Bintang Restorasi, eksekutif menjelaskan bahwa intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah ditujukan untuk penguatan fiskal daerah dengan kata lain mengurangi ketergantungan dana transfer dari pemerintah pusat.
Sementara atas pertanyaan Fraksi PKS terkait terkait penyerapan anggaran, kedepan eksekutif akan mengangkat pejabat pengelola kegiatan yang dilaksanakan Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA ) tidak berdasarkan tahun anggaran namun berdasarkan kapan yang bersangkutan diangkat dan diberhentikan oleh PA/KPA. Sehingga pejabat pengelola anggaran terus mengawasi kegiatan tersebut.
“Persoalan selama ini adalah penyerapan anggaran selaras dengan percepatan penyediaan barang dan jasa,” kata wagub.
Terkait indikator kerja utama pada prinsipnya eksekutif sependapat dengan Fraksi Partai Demokrat.
Terkait dengan mitigasi bencana yang harus dilakukan sejak dini dan dimasukkan dalam kurikulum muatan lokal, eksekutif menyatakan setuju dengan Fraksi PAN.
Terkait profesional ASN yang dipertanyakan Fraksi Partai Gerindra, wagub menjelaskan bahwa dalam lima tahun ke depan profesionalisme ASN akan terus ditingkatkan sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Ada beberapa langkah yang akan duterapkan antara lain pengisian jabatan pimpinan tinggi akan dilakukan dengan seleksi terbuka,” ujar wagub.
Terkait isu olahraga dalam RPJMD 2018-2023 menjadi misi keempat yaitu akselerasi peningkatan daya saing SDA sebagai pondasi daya saing daerah yang dijabarkan dalam strategi peningkatan pembinaan pemuda dan olahraga berprestasi dengan arah kebijakan meningkatkan kapasitas atlet dan pelatih serta meningkatkan ketersediaan sarana olahraga.
Sidang Paripurna DPRD NTB tersebut dihadiri keempat pimpinan dewan, Wakil Gubernur NTB, anggota dewan, sejumlah pimpinan OPD Lingkup Pemprov NTB, unsur TNI-Polri, awak media dan tamu undangan lainnya. (f3)