Kamis, Maret 28, 2024
BerandaHeadlineTKI Asal Lombok Dijatuhi Hukuman Mati di Malaysia

TKI Asal Lombok Dijatuhi Hukuman Mati di Malaysia

- Advertisement -

HarianNusa.com – Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat dijatuhi dihukum mati di Malaysia.

Pria yang diketahui bernama Zainul Watoni (31) merupakan warga Aik Bukak, Dusun Langalawe, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Dia dituntut hukuman mati lantaran diduga membunuh seorang warga Malaysia.

Kasus pembunuhan tersebut telah ramai dalam pemberitaan media Malaysia. Zainul Watoni diduga membunuh Rizal Muhamad pada 4 November 2018 lalu. Terdapat beberapa luka tusukan di tubuh korban sehingga membuat korban meregang nyawa.

Polisi kemudian menangkap pelaku dan kekasihnya. Mereka diduga terlibat pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, Zainul Watoni dijerat pasal 302 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman gantung.

Sementara rekan-rekan pelaku yang berada di Lombok, membanjiri doa untuk pelaku. Mereka terpukul mendengar kabar Zainul Watoni terancam dieksekusi mati.

Rekan korban Wiera Lueqakal membagikan sebuah video berita Malaysia terkait rencana hukuman gantung terhadap Zainul Watoni. Video tersebut kemudian dibanjiri komentar dan dibagikan ribuan kali.

Wiera yang dihubungi, menggunakan bahasa Sasak meminta doa agar Zainul Watoni diberikan ketabahan menerima putusan hakim Malaysia.

“Minta doa saudara semua, khususnya warga Langalawe untuk Zainul Watoni biar tabah karena akan dihukum mati di Malaysia. Kita semua menangis saudaraku, tapi ini memang jalan hidupnya,” ucapnya, Kamis, 29 November 2018 dini hari.

Dia juga mengungkapkan orang tua pelaku sangat terpukul mendengar kabar anaknya akan dieksekusi mati. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Kamis, Maret 28, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -