Selasa, Desember 10, 2024
BerandaLombok BaratLindungi TKI, Dinasker Lombok Barat Launching LTSA

Lindungi TKI, Dinasker Lombok Barat Launching LTSA

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melaunching Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P2TKI). Hal ini sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap para pekerja migran. Launching dilakukan oleh Bupati Lobar, H. Fauzan khalid di Kantor Disnaker Lobar, Rabu (5/12/2018).

Pada kesempatan itu, Fauzan mengapresiasi penyediaan LTSA bagi tenaga kerja asal Lombok Barat yang akan bekerja ke luar negeri. Ia berharap kedepan LTSA ini harus segera disosialisasikan dan memanfaatkan jaringan yang ada, mulai dari para Kepala Dusun, para Kepala Desa dan para Camat, bahkan para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

“Di Lombok Barat, masyarakat kita yang memiliki keinginan untuk bekerja di luar negeri relatif tinggi, walaupun tingkat pengangguran terbukanya relatif kecil yaitu hanya 3,12% saja,” katanya.

Bagi Fauzan, LTSA ini adalah inisiatif luar biasa dari pemerintah daerah, sehingga untuk efektivitasnya harus bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait.

“Tingkatkan koordinasi dengan lembaga vertikal keimigrasian, namun juga dengan instansi horizontal seperti dinas kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” pintanya.

Fauzan yakin, LTSA ini akan menjadi salah satu upaya perbaikan dalam tata kelola penempatan dan perlindungan terhadap TKI dari Lombok Barat.

“Ini adalah upaya pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Disnaker Lombok Barat, Rusditah menyampaikan bahwa pemerintah membuktikan kehadirannya dalam melayani masyarakat, terutama kepada calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri.

“LTSA bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan, penempatan dan perlindungan, memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen, serta mempercepat peningkatan kualitas pelayanan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik Kementerian Ketenagakerjaan RI Reyna Usman. Di tempat yang sama ia menegaskan sudah selayaknya pemerintah memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi pekerja migran Indonesia.

“Dengan adanya tempat ini (LTSA, red), para calon pekerja migran Indonesia bisa mengurus administrasi dengan mudah, cepat, dan aman karena hanya membutuhkan waktu yang singkat untuk mengurus segala dokumen yang diperlukan,” ujar perempuan berkaca mata itu.

Reyna menambahkan bahwa per tanggal 22 November 2017 lalu, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pengganti Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Dalam regulasi itu, jelas Reyna, komitmen pemerintah tidak hanya untuk melindungi hak-hak para pekerja migran, tapi juga keluarganya. Selain Reyna, Staff Kantor Staff Kepresidenan Yanuar Nugroho yang juga hadir menegaskan bahwa LTSA ini adalah upaya kongkrit pemerintah hadir ke tengah masyarakat.

“LTSA ini mau memastikan dan mau menjemput bola agar para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa berangkat dengan legal,” ujar Yanuar.

Ia pun memuji Lombok Barat yang tidak hanya cepat dalam meluncurkan LTSA, namun berinisiatif untuk membentuk Desa Migran Produktif (Desmigratif).

“Itu akan menjadi jaring pengamanan dalam penempatan dan perlindungan pekerja migran sejak dari desa, memberdayakan mereka saat purna dan keluarga migran tersebut,” ujar Yanuar antusias.

Di seluruh Indonesia sampai saat ini total 32 LTSA sudah terbentuk. Untuk Provinsi NTB sudah terbentuk 5 LTSA tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Kabupaten Sumbawa. Untuk masa datang, LTSA di Kabupaten Bima pun siap diluncurkan. Untuk daerah penyuplai tenaga migran yang cukup besar, eksistensi LTSA ini diharapkan akan segera efektif dalam memberi pelayanan kepada calon pencari kerja.

Di Lombok Barat sendiri, dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 735 ribuan jiwa, 68,11%-nya adalah penduduk partidipan tenaga kerja. Di sisi lain, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) hanya bersisa 3,28%. Untuk memberdayakan pemerintah desa, baru dua Desmigratif yang terbentuk yaitu Desa Babussalam dan Desa Suka Makmur.

Hadir pada peluncuran itu Bupati Lombok Barat, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, Staff Ahli dan Staff Khusus Kementerian Tenaga Reyna Usman dan Maria Magdalena, Asisten Deputi Kemenko PMK Wagiran, Direktur KVPD BNP2TKI Haposan Saragih, dan Pengurus dari dua asosiasi penyalur tenaga kerja migran tingkat Provinsi NTB. (f3)

Berita Lainnya
spot_img
Selasa, Desember 10, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Selasa, Desember 10, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -