HarianNusa.com – Babinsa Kelurahan Tanjung Kota Bima, Sertu Syamsul Rizal yang merupakan salah seorang prajurit di jajaran Kodim 1608/ Bima, Jumat (7/12) pukul 15.15 Wita berhasil membubarkan perjudian sabung ayam di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Pembubaran aksi sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan sabung ayam tersebut, berawal dari laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut telah terjadi kegiatan sabung ayam. Dengan sigap, Babinsa Tanjung langsung turun ke TKP dan menyaksikan sendiri bahwa benar di tempat tersebut sedang berlangsung perjudian yang dimaksud.
Melihat kehadiran Babinsa Tanjung itu, sekelompok warga (para penjudi sabung ayam,red) tersebut langsung membubarkan diri sekaligus membongkar arena sabung ayamnya.
Terpisah, Dandim 1608/Bima, Letkol Inf. Bambang Kurnia Eka Putra mengucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat untuk memberikan informasi dan juga atas kesadaran pemilik arena untuk membongkar sendiri lapak sabung ayam tersebut.
Ia berharap masyarakat agar turut serta menjaga situasi wilayah Bima sehingga tetap kondusif. Dandim juga mengingatkan agar warga tidak ragu untuk melaporkan apabila di sekitarnya terdapat kegiatan-kegiatan negatif, seperti transaksi maupun pesta narkoba, miras dan perjudian.
“Jajaran Kodim 1608/Bima beserta Kepolisian siap untuk merespon setiap laporan yang diterima,” tegas Dandim. (f3)