HarianNusa.com – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK)
menggelar demontrasi dan pembakaran ban bekas di depan Kantor kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB, Senin, (17/12/2018) sekitar pukul 10. 30 siang waktu setempat.
Puluhan massa tersebut meminta Kejati NTB untuk mengusut tuntas indikasi pembobolan dan kredit fiktif Bank NTB di Dompu pasca ditetapkannya dua tersangka atas kasus tersebut.
Korordinator Lapangan (Korlap) massa aksi, Sollo Zapatista dalam orasinya menegaskan, pasca ditetapkannya dua oknum sebagai tersangka kasus pembobolan Bank NTB Cabang Dompu, Kejati harus bekerja ekstra untuk menyelidiki otak dari pembobolan tersebut.
“Kami mendesak Kejati NTB untuk mencari dan menyelidiki otak intelektualnya,” pinta Sollo di depan Kantor Kejati NTB.
Ardin Bule yang juga turut berorasi saat itu menyebutkan bagaimana mungkin kredit yang nilainya puluhan miliyar rupiah tersebut tanpa campur tangan Kepala Daerah setempat. Bahwa kredit tersebut juga katanya tanpa persetujuan dari Bank Indonesia (BI).
“Kenapa bisa cair? Kami menduga ini adalah kerjaannya para elit penguasa daerah yaitu Bupati Dompu hari ini,” ujarnya.
Sementara orator lainnya, Dedy Kusnady mengancam akan membawa kasus ini ke Kejagung apabila tidak diselesaikan oleh Kejati NTB.
“Jika kasus tersebut tidak diselesaikan dengan tegas dan mendapat kepastian hukum serta keadilan hukum di Kejati NTB, maka kami akan membawa kasus tersebut sampai di Kejaksaan Agung di jakarta,” teriak Dedy Kusnadi.
Sementara Penyidik Kejati NTB Made Sutapa didampingi Kasi Penkum Dedi Irawan saat menerima perwakilan massa dari AMAK tersebut menjelaskan bahwa hingga saat ini Kejati sudah menetapkan empat (4) tersangka atas kasus dugaan kredit fiktif tersebut yang diajukan oleh pengembang yakni PT Pesona Dompu Permai kepada Bank NTB.
“Bahwa perkembangan kasus tersebut kita telah menetapkan 4 orang tersangka,” kata Sutapa kepada perwakilan massa aksi yang diterimanya.
Empat orang tersangka tersebut lanjutnya, dibagi dalam dua kategori tindak pidana yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Predikat crimenya adanya korupsi dan adanya aliran uang. Yang terntunya ada hubungan dengan kegiatan tersebut,” tambah mantan Kasi Penkum Kejati NTB ini.
Sementara Kasi Penkum Dedi Irawan belum bisa merinci siapa nama-nama keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“Untuk 4 tersangka itu belum bisa kami umumkan, sementara dua aja dulu yang kami umumkan seperti yang sudah dimuat sebelumnya,” ujarnya saat diwawancarai sejumlah awak media usai menerima perwakilan massa aksi tersebut.
Untuk diketahui, kasus pembobolan atau kredit fiktif Bank NTB Cabang Dompu ini adalah kasus tahun 2016-2017, dengan pencairan beberapa tahap sampai pada Rp 15 miliyar rupiah dan diduga merugikan keuangan negara Rp 6,3 miliyar rupiah. (f3)