HarianNusa.Com – Polisi tangkap seorang laki-laki berinisial SM (27 tahun) yang diduga mengedarkan narkotika jenis Ganja. Penangkapan dilakukan di Home Stay Kupu-kupu di Gili Air, Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Barat pada akhir Februari 2019 lalu.
Kasubdit II Ditres Narkoba Polda NTB, AKBP. I Komang Satra mengatakan setelah dilakukan penangkapan di Home Stay Kupu-kupu anggotanya kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di dusun yang sama.
Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bong, 1 bungkus pipet plastik, 2 buah plastik putih transparan bekas paketan Shabu, 2 buah korek api, 1 buah gulungan kertas rokok warna kuning, 1 buah potongan pipet plastik warna putih, 1 tas ransel yang didalamnya terdapat 1 bungkus daun, biji dan batang kering yang diduga Narkotika jenis Ganja seberat 26,89 gram dan 1 bungkus plastik warna bening.
“Tersangka merupakan pemakai sekaligus pengedar,” ungkapnya saat menggelar Jumpa Pers, Selasa (05/03/19).
Atas perbuatannya tersebut tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima).
Polda NTB akan terus melakukan pengembangan pemeriksaan/ penyidikan terhadap tersangka untuknpengembangan kasus selanjutnya. (f3)