Jumat, Mei 9, 2025
28.8 C
Mataram

DJSN: Banyak Jurnalis Belum Dilindungi BPJS 

- Advertisement -

HarianNusa.com –  Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) prihatin masih banyak jurnalis yang belum dilindungi program jaminan kesehatan. Padahal, regulasi tentang kesehatan mewajibkan perusahaan pers memberi perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja.

Jaminan ini penting, sebab jurnalis juga pekerja. “Sayangnya, ada banyak jurnalis tidak mendapat (program) ini,” sesal Anggota DJSN, Rudy Prayitno saat membuka diskusi publik ‘Menuju Jaminan Kesehatan Semesta: Capaian dan Tantangan’, Selasa, 30 April 2019 di Hotel Jayakarta, Senggigi, Lombok Barat.

- Advertisement -

Dijelaskannya, tidak ada perbedaan soal kewajiban antara perusahaan umum dengan perusahaan pers.  Perusahaan media punya tanggungan yang sama untuk perlindungan jurnalis. Alasannya, jurnalis adalah salah satu profesi yang berisiko mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan kecelakaan kerja lainnya yang bisa diakomodir pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

“Seharusnya semua karyawan perusahaan media itu menjadi peserta BPJS kesehatan, termasuk BPJS ketenagakerjaan,” kata Rudy.

“Setidaknya dua program ini wajib diikuti. Apabila terjadi masalah saat meliput, capek, kecelakaan. Apalagi mohon maaf, sampai terjadi kematian. Dengan program JKN  ini sangat membantu mengurangi beban dari segi pembiayaan,” paparnya.

- Advertisement -

Keyakinannya, tidak ada yang inginkan kecelakaan apalagi sampai terjadi kematian. Tapi sangat penting dilakukan antisipasi dan partisipasi sejak dini dalam program BPJS untuk mengurangi beban bagi jurnalis yang mengalamai kecelakaan atau mendapat perawatan medis.

“Hanya dengan kliam Rp 16.800 sebulan. Sebab kalau sampai terjadi kecelakaan kerja, semua unlimited dibiayai BPJS.  Apabila saat aktivitas kerja, tiba tiba terjadi kecelakaan, tidak punya uang, itu bisa langsung ditangani rumah sakit dengan gratis,” ujarnya.

- Advertisement -

Kerja jurnalis sangat dipahaminya, rentan dengan  risiko gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja karena aktivitasnya memburu informasi untuk fungsi kontrol sosial.

“Maka saya pikir perlu ada resonansi kerjasama antara temena teman di BPJS dan jurnalis, apalagi didukung FES,” paparnya.

Perusahaan pers yang tidak mendaftarkan medianya, maka sama saja dengan melanggar sederet aturan. Karena jurnalis dalam menjalankan profesinya dilindungi Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam kaitan JKN, jurnalis juga dilindungi sebagaimana masyarakat lainnya.

Regulasi tertinggi pada Undang Undang Dasar Tahun 1945, pasal 28 huruf h, bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlindungan sosial. Bahkan turunannya dilindungi Undang Undang Nomor 40 tahun 2004, kemudian tata laksananya Undang Undang Nomor 24 tahun 2011.

“Artinya ini perlu digelorakan juga kepada masyarakat, yang jadi jembatan emas informasinya adalah jurnalis,” ujarnya.

Diskusi publik digagas DJSN kerjasama dengan Friedrich Ebert Stiftung (FES), melibatkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram.

Ketua AJI Mataram Sirtupillaili mendorong semua perusahaan pers memberikan jaminan  sosial kepada para jurnalisnya. Hal itu sangat penting karena risiko bekerja sebagai jurnalis juga cukup tinggi. Dengan adanya jaminan sosial, maka jurnalis mendapatkan kepastian perlindungan dari perusahaan. “Memberikan jaminan sosial adalah bagian dari upaya mensejahterakan jurnalis,” katanya.

Rina Julvianty selaku Program Coordinator FES mendorong jurnalis mendapat manfaat dari program BPJS. Sebagai bagian dari lembaga kontrol, pers tidak hanya aktif menyoroti persoalan sosial seperti masalah kesehatan. Penting menurutnya untuk menjadi bagian dari penerima layanan kesehatan.

Hal itu yang lembaganya bekerjasama dengan AJI Indonesia dan menyelenggarakan kegiatan itu bersama AJI Mataram, demi mendorong kesadaran dan partisipasi dalam program jaminan kesehatan.

Terlebih masyarakat kerap bingung dengan perubahan aturan, terlebih ada Peraturan Presiden (Perpres) yang  baru tentang jaminan kesehatan. “Ketika mendapat pelayanan, baru kita tahu ada perubahan aturan. Nah, ini media bisa mengambil peran,” ujarnya.

Disela sela diskusi, peserta  menyaksikan pemutaran film dokumenter karya Watchdog Documentary tentang bagaimana sistem BPJS bekerja di beberapa daerah yang jadi spot pengambilan video. Hadir Fery Kristianto, salah satu videografer yang terlibat dalam pengambilan gambar hadir sebagai pembicara. Selain tentang pelayanan BPJS yang memberi kemudahan bagi pembiayaan pasien, juga sisi lain tentang anggapan rumitnya  pelayanan di rumah sakit ketika diintegrasikan dengan klaim BPJS. Pasien asal Aceh terpaksa berobat di Malaysia, jadi pengalaman salah seorang videografer.  Sementara Fery memotret absennya pelayanan kesehatan bagi  pengidap HIV/AIDS di Bali. (sat)

- Advertisement -
Jumat, Mei 9, 2025

Trending Pekan ini

Wujudkan Target 2,5 Juta Wisatawan ke NTB, Kadispar Ajak Media Gaungkan Event Pariwisata

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov...

Gubernur NTB dan Insan Media Duduk Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

HarianNusa, Mataram - Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad...

Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tandatangani MoU Usulan Penggunaan Kawasan Hutan dengan PT STM

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr H...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Direktur PT Indo Juartha Utama Laporkan Oknum Caleg Partai Nasdem ke Bawaslu NTB

HarianNusa, Mataram - Direktur PT Indo Juartha Utama, Timbang...
Jumat, Mei 9, 2025

Berita Terbaru

Rakor Kependudukan, Wabup UNA: Tertib Adminduk adalah Modal Dasar Untuk Wujudkan Kesejahteraan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Komisi V DPRD NTB Terima Laporan Dugaan Jual Beli Ijazah di PTS Lombok Tengah

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menerima...

Abdul Hadi Sampaikan Aspirasi Jalan Daerah Lombok Barat ke Menteri PUPR

Jakarta, 7 Mei 2025 – Anggota Komisi V DPR...

Pansus 1 DPRD NTB Matangkan Raperda Perizinan Berusaha, Dorong Investasi dan Perlindungan UMKM

HarianNusa, Mataram - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat terus...

Dari NTB untuk Dunia: Gastrodiplomasi Indonesia Perkenalkan Potensi Daerah

HarianNusa, Mataram - Untuk mengenalkan Nusa Tenggara Barat kepada...
Jumat, Mei 9, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!