Pansus-Pansus DPRD NTB Sampaikan Laporan atas Raperda Usul Eksekutif, Termasuk Raperda Pembubaran PT. DMB

0
713

HarianNusa.Com – DPRD Provinsi NTB menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda, yakni penyampaian laporan Pansus-Pansus atas hasil pembahasannya terhadap enam buah Raperda usul Gubernur NTB, Keputusan DPRD NTB tentang persetujuan DPRD NTB terhadap lima buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB, dan Pendapat akhir Gubernur NTB sebagai sambutan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama tiga pimpinan lainnya, yakni TGH. Mahali Fikri, H. Lalu Wirajaya, dan H. Abdul Hadi, dan dihadiri Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, ketua dan anggota pansus DPRD NTB, anggota DPRD NTB, Forkopimda NTB, dan lainnya, bertempat di Ruang Rapat DPRD NTB, Rabu, (29/5/19) malam.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus V yang membahas dan mengkaji tentang Raperda pembubaran PT. DMB, H. Johan Rosihan, menyampaikan laporannya terhadap hasil pembahasannya setelah sebelumnya melaksanakan beberapa kegiatan dalam rangka pendalaman materi dan penyempurnaan Raperda tersebut. Diantaranya melakukan kunjungan konsultasi dan studi banding ke provinsi lain yang telah memiliki permasalahan yang relevan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah.

Johan menyampaikan beberapa hal antara lain diskusi Pansus V dengan PT. AMT dengan PT. PT. DMB mendapatkan banyak peluang-peluang usaha sebagai ikutan dari pembangunan industri smelter oleh PT.Amman Mineral dan peluang usaha lain yang ada si perusahaan tersebut.

“Awalnya Pansus V bermaksud agar PT DMB dapat dioperasikan kembali untuk mengambil peluang tersebut sebagai bentuk kerjasama pemerintah provinsi dengan PT. Amman Mineral, namun keputusan RUPS yang sudah mengatur dan menyatakan bubar dan image perusahaan yang begitu berat untuk di dan ditetapkan bahwa tenaga ahli pansus menyarankan kepada pemerintah Provinsi NTB agar dimasa yang akan datang dapat membentuk satu perusahaan daerah yang baru untuk menggantikan bpeluang usaha tersebut,” jelas Johan.

Selain hal tersebut, lanjut Johan, PT.DMB juga memiliki akses strategis berupa tanah dan bangunan seperti di Meninting, Aik Berik- Lombok Tengah, dan Sembalun- Lombok Timur. Pansus V menyarankan agar aset penting dan strategis itu dapat segera dikelola dengan baik sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) baik dengan kerjasama pihak ketiga atau nanti nanti menjadi salah satu cara bisnis dari perusahaan daerah yang akan disetujui oleh Pemerintah Provinsi NTB

“Keberadaan PT. DMB sudah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan awal pendiriannya sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2010 khususnya dalam pasal S ayat (2) yang berbunyi perseroan dibentuk dengan maksud untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pembelian saham divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara, mendayagunakan aset daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.

PT. MDB sebagai mitra PT. DMB dalam pembelian saham/divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara Barat mengakhiri kontrak kerjasama pada tanggal 28 Juni 2018, sehingga semua pihak dan kewajiban sudah selesai sebagaiman tertuang dalam perjanjian (terlampir) PT. MDB sudah dibubarkan RUPS PT MDB.

Semua pemegang saham PT. DMB yakni Pemerintah Provinsi NTB 40% , Pembkab Sumbawa Barat 40%, dan Pemeruntah Kabupaten Sumbawa 20% telah sepakat untuk membubarkan diri sesuai dengan RUPS PT. DMB pada 3 Agustus 2018 yang pada pokoknya memutuskan pembubaran PT. DMB dan memproses pembubarannya sesuai peraturan perundangan-undangan.

Sehubungan dengan rencana pembubaran PT DMB, pansus V mengambil kesimpulan bahwa sesuai dengan amanat pasal 342 ayat (1) Undangan-Undang nomor 23 Ttahin 2014 tentang pemerintah daerah, perusahaan perseroan daerah dapat dibubarkan, pasal 124 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang berbunyi pembubaran BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah pasal 34 ayat (1) Peraturan daerah nomor 4 tahun 2010 bahwa pembubaran PT. DMB ditetapkan oleh RUPS/RUPS-LB setelah mendapatkan persetujuan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

Oleh karena itu, kata Johan, Pansus pembubaran PT. DMB pada dasarnya berpendapat dan menyetujui pembubaran perusahaan daerah PT. DMB melalui peraturan daerah (Perda) dengan catatan,:
1. meminta kepada Gubernur dan Direktur PT DMB untuk menyelesaikan semua persoalan hukum dan persoalan lain yang timbul setelah dan ssludah dibubarankannya PT. DMB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pansus menyatakan tidak bertanggungjawab dan menjadi tanggung jawab PT. DMB apabila ada permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari, sebagai akibat dari adanya pembubaran PT. DMB.

3. Meminta kepada Gubernur dan Direktur PT DMB untuk menyelesaikan semua persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk pembubaran PT. DMB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan memperhatikan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka terhadap Raperda Pembubaran PT. Daerah Maju Bersaing dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat,” pungkas Johan Rosihan. (f3)

Ket. Foto:

1. Empat pimpinan Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB.
2. Ketua Pansus V DPRD NTB, H. Johan Rosihan menyampaikan laporannya. (istimewa)