HarianNusa.Com – Polemik penyegelan Villa Aero Max oleh Pemkab Lombok Barat beberapa waktu lalu karena dianggap melanggar izin kini berbuntut panjang. Pasalnya pemilik villa melalui kuasa hukumnya akan melakukan gugatan balik terhadap sejumlah instansi Lombok Barat atas tuduhan pencemaran nama baik.
Salah seorang kuasa hukum keluarga pemilik Villa Aero Max, Nurdin Dino, SH mengatakan bahwa setelah team kuasa hukum melakukan pertemuan dengan pihak Pemda Lombok Barat yakni Wakil Bupati dan Asisten 1 pada Senin,(21/7) pihaknya mendapatkan informasi bahwa ijin villa Aero Max asli.
“Ijin villa asli, tidak ada yang dipalsukan dan kami serahkan kembali semua dokumennya yang sempat kami pinjam untuk dipelajari,” ungkap Nurdin Dino menirukan pernyataan Asisten 1 Lombok Barat, H. Ilham.
Sebelumnya dilansir dari salah satu media menyebutkan bahwa Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Lombok Barat telah melaporkan pemilik izin villa yang diduga palsu ke Polres Lombok Barat.
Atas laporan tersebut team kuasa hukum pemilik villa rencananya akan melakukan gugatan balik terhadap sejumlah instansi terkait di Lombok Barat yang terlibat melakukan pencemaran nama baik.
“Rencananya kami akan melakukan gugatan balik,” terang Nurdin Dino melalui aplikasi WhatsApp, Selasa, (22/7/19).
Ia mengatakan bahwa laporan tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya.
“Kami akan mempersiapkan untuk menempuh jalur hukum sambil menunggu klien kami yang saat ini sedang berada di luar negeri,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum pemilik villa, Djaya Ungang Dea Mas menegaskan bahwa kliennya sudah memenuhi semua aturan dan persyaratan administrasi untuk mendapatkankan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan ia menyebutkan bahwa kliennya tidak ingin melawan pihak Pemda Lombok Barat atas permasalahan ini. Namun kliennya justru berharap diberikan solusi terbaik dan tidak merugikan semua pihak, baik Pemda Lobar, dirinya, maupun masyarakat.
“Kami tidak mau melawan tetapi berharap diberikan keputusan yang terbaik,” ungkap Djaya, Minggu (30/6).
Tahapan proses mendapatkan IMB bangunan tersebut, kata dia, sudah dilalui oleh kliennya dari mulai tingkat paling bawah, desa, kecamatan hingga ke Pemda Lobar. Hal itu dibuktikannya dengan adanya kwitansi senilai 50 juta untuk pembayaran biaya administrasi dari kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintilu (DPMP2TSP) Kabupaten Lombok Barat yang kini sudah almarhum.
Ia menyayangkan penertiban yang dilakukan pihak Pol PP Lombok Barat yang terkesan menganak tirikan itu. Menurutnya, penertiban itu tidak mendasar karena obyek yang disegel memiliki dokumen lengkap berupa sertifikat tanah dan ijin lainnya. bangunan juga bukan tempat usaha melainkan tepat tinggal pribadi. (f3)
Ket. Foto:
Team Kuasa Hukum Villa Aero Max saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media di Mataram. (istimewa)


