HarianNusa.com – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima menangkap seorang pria dan perempuan di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Senin, 5 Agustus 2019.
Kedua pelaku ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar narkoba. Pelaku pria berinisial S merupakan incaran polisi sejak dua bulan. Polisi menangkap pelaku di kos miliknya.
“Saat di kos, pelaku sedang bersama perempuan berinisial RR,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Purnama, Selasa, 6 Agustus 2019.
Keduanya diduga sebagai bandar narkoba. Polisi juga menemukan barang bukti di kos pelaku, berupa delapan poket besar sabu, lima poket sedang berisi sabu dan enam poket kecil juga berisi sabu.
“Polisi kembali memeriksa di bawah kasur dan ditemukan lagi sembilan poket kecil sabu dalam bungkus rokok,” ungkapnya.
Selain itu polisi juga menyita beberapa alat hisap sabu dan uang tunai Rp850 ribu. (sat)