HarianNusa.Com – Nasib naas menimpa seorang pelajar berinisial N, wanita (16) tahun asal Lingkungan Ijo Balit Daya, Kelurahan Ijo Balit, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Ia dicabuli oleh J (47) tahun yang merupakan ayah tirinya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Made Yogi menerangkan, Minggu, (8/9/19) kemarin, sekitar pukul 12.00 WITA, anggota Unit PPA Reskrim Polres Lotim menerima Laporan Polisi tentang dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau 82 UU RI NO. 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan laporan Nomor
LP/586/IX/YAN.2.5/2019/NTB/RESLOTIM tanggal 8 September 2019. Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Adapun modus dan kronologis kejadian
berdasarkan Laporan Polisi dan keterangan yang di berikan korban bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat korban (N)setidaknya pada bulan Mei 2019 sekira pukul 23.00 wita pada saat korban tertidur di kamar miliknya, tiba-tiba korban terbangun pada saat terlapor (J) sedang melepaskan celana dalamnya. Selanjutnya terlapor memaksa melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban, dimana pada akhirnya terlapor memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang pada alat kelamin korban hingga terlapor mengeluarkan spermanya pada alat kelamin korban.
"Korban mengaku berselang 2 (dua) hari kemudian, terlapor kembali melakukan perbuatan serupa terhadap korban, dimana seingat korban selama kurun waktu tersebut terlapor melakukan kekerasan seksual dan atau perbuatan cabul tersebut terhadap korban kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali, sehingga pada saat sekarang ini korban mengaku dalam keadaan hamil 3 (tiga) bulan," terangnya.
Adapun saksi dalam kasus ini yakni Halimah Sasadiah, IRT (47) tahun, alamat Lingkungan Ijo Balit Daya, Kelurahan Ijo Balit, Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur.
Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. (f3)