BerandaKota MataramRekayasa Lalu Lintas Simpang 4 Rembiga Ditolak Warga,  Polsek Selaparang Fasilitasi Mediasi 

Rekayasa Lalu Lintas Simpang 4 Rembiga Ditolak Warga,  Polsek Selaparang Fasilitasi Mediasi 

HarianNusa, Mataram – Rekayasa lalu lintas di Simpang 4 Rembige, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, untuk sementara dikembalikan seperti semula setelah mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Penolakan tersebut terjadi setelah warga merasakan adanya dampak dari penerapan rekayasa lalu lintas yang menggunakan water barrier sebagai pembatas jalan. Pada Minggu (30/08/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, sejumlah warga kemudian memindahkan water barrier yang terpasang di kawasan simpang tersebut.

Menurut warga, setelah beberapa hari diterapkan, rekayasa lalu lintas tersebut justru dinilai menyulitkan aktivitas masyarakat sekitar dan menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keamanan di lingkungan mereka.

Peristiwa tersebut langsung mendapat perhatian kepolisian. Untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, Polsek Selaparang turun ke lokasi dipimpin langsung Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, SH.

Dengan mengedepankan pendekatan humanis, polisi berdialog dengan masyarakat untuk mencari solusi terbaik. Hasilnya, warga bersedia menempuh jalur mediasi bersama pihak-pihak terkait.

Mediasi kemudian digelar di Kantor Lurah Rembige dengan melibatkan Dinas Perhubungan Kota Mataram, Camat Selaparang, Kasat Lantas Polresta Mataram, Lurah Rembige, serta perwakilan masyarakat yang berdomisili di sekitar Simpang 4 Rembige.

“Kami berhasil melakukan dialogis secara humanis dengan masyarakat yang menolak rekayasa tersebut untuk selanjutnya dilakukan mediasi di Kantor Lurah Rembige,” ujar Iptu Zulharman Lutfi.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan alasan terkait penerapan rekayasa lalu lintas. Masyarakat juga menyampaikan secara langsung berbagai kendala yang mereka rasakan selama rekayasa diberlakukan.

Dari hasil pertemuan, seluruh pihak sepakat untuk melanjutkan pembahasan melalui mediasi lanjutan di Direktorat Lalu Lintas Polda NTB pada Senin (31/08/2026), dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

“Alhamdulillah, masyarakat sangat memahami apa yang disampaikan dan menerima untuk mengikuti pertemuan mediasi berikutnya di Polda NTB,” jelas Kapolsek.

Sembari menunggu hasil pembahasan dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah maupun instansi terkait, arus lalu lintas di Simpang 4 Rembige untuk sementara dikembalikan seperti kondisi semula.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mencegah munculnya potensi konflik antara masyarakat dan pihak terkait.

“Situasi Kamtibmas tetap kondusif. Kami mengapresiasi masyarakat setempat yang telah bersedia melakukan koordinasi terlebih dahulu dan mencegah berbagai hal yang dapat mengganggu Kamtibmas,” pungkasnya.

Polsek Selaparang memastikan akan terus mengawal proses komunikasi dan koordinasi antarpihak agar persoalan rekayasa lalu lintas di Simpang 4 Rembige dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun konflik sosial. (F*)

Ket. Foto: 

Rekayasa lalu lintas di simpang empat Rembiga, Kota Mataram dibongkar warga setempat. (Ist)

- Advertisement -
spot_img

Baca Juga