Kembangkan Desa Wisata, Pemprov NTB Study ke Jateng

0
1071

HarianNusa.Com, Jawa Tengah – Dalam rangka menyukseskan program pembentukan 99 Desa Wisata sebagai salah satu bidang program kerja untuk mewujudkan visi misi NTB Gemilang dibawah kepemimpinan Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, Pemprov NTB melakukan study ke Pemprov Jawa Tengah, Rabu, (13/11).

Kunjungan kerja yang diketuai I’anatul Muslimah Ibrahim Kasubbag Hubungan Media Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB diterima langsung Plh. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Jateng, Ir. Yuni Astuti, MA., bersama jajaran Dinas Pariwisata Pemprov Jateng.

Dalam kesempatan itu, I’ma, panggilan Kasubbag Hubungan Media itu menyampaikan bahwa kunker tersebut untuk mempelajari kiat-kiat pemprov Jawa Tengah dalam mengembangkan Desa Wisata di daerah nya.

Dinas Pariwisata Jawa Tengah melalui Kabid Pengembangan Pariwisata, Ir. Prambudi Trajutrisno, MM. MSI menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Tengah menerbitkan sebuah Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata. Karena memandang bahwa desa wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam.

Menurutnya Desa Wisata tersebut harus mampu menggerakkan wisatawan untuk berkunjung ke desa, menggerakkan aktivitas ekonomi, meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat. Ia menyebutkan jumlah desa wisata Jawa Tengah di tahun 2018 mencapai 229 desa wisata.

"Dari 7.809 desa, hanya 10% yang berpotensi dikembangkan untuk sektor pariwisata," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam mengembangkan desa wisata terdapat berbagai tantangan, diantaranya persaingan antar desa wisata dan persaingan antar lembaga di dalam desa wisata itu sendiri, pembiayaan terkait keberlangsungan desa wisata, kurangnya pedoman dan payung hukum mengembangkan desa wisata, rusaknya alam dan budaya akibat eksploitasi demi kepentingan wisata, masyarakat hanya bisa menjadi penonton permainan monopoli kelompok tertentu, belum diatur nya peran stakeholder termasuk jaminan dan legalitas hukum.

"Lembaga yang boleh mengelola desa wisata adalah Pokmas atau Pokdarwis, BumDes, dan badan usaha lain sesuai perundangan yang berlaku," Katanya.

Pemerintah daerah sendiri mempunyai sejumlah peran serta dalam pengembangan wisata, yakni
1. Menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan dan kenyamanan wisatawan.
2. Memelihara, mengembangkan dan melestarikan aset daerah yang menjadi daya arik wisata dan aset potensial yang belum terbalik.
3. Mengendalikan kegiatan desa wisata dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
4. Menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia tentang kepariwisataan.
5. Membangun sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang pariwisata di desa wisata.
6. Memberikan kemudahan regulasi yang menunjang kemajuan pembangunan dan pengembangan desa wisata.
7. Memberikan bantuan keuangan kepada pengelola desa wisata sesuai kampuang keuangan daerah, dan
8. Memfasilitasi pembiayaan terhadap penyediaan modal dalam pelaksanaan program pemberdayaan Desa Wisata. (f3)