Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

0
2365

HarianNusa.Com, Lombok Timur – Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Timur pada Sabtu 28 Desember 2019 berhasil mengamankan AH, laki-laki (53 tahun), asal Dusun Dasan Bagik Barat, Desa Aikmel Timur, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban SH yang masih dibawah umur.

Penangkapan terhadap pria paruh baya itu berawal dari laporan Siti Zulaeha yang merupakan bibik korban, dimana ia mendapat informasi dari warga sekitar bahwa korban sering kerumah tersangka AH setiap magrib.

Menurut cerita warga, korban juga sering diberi uang oleh tersangka dan ada perubahan bentuk fisik serta cara berjalannya.

Mendengar cerita itu, Siti Zulaeha kemudian menanyakan langsung kepada korban terkait cerita warga tersebut namun tidak dijawab.

Tidak lama kemudian korban memberitahukan kepada bibiknya dengan cara menulisnya di selembar kertas yang menyatakan bahwa benar korban datang ke rumah tersangka.

Korban menyampaikan bahwa tujuannya kerumah tersangka adalah untuk meminjam uang namun ia diperlakukan tidak sopan.

Kasatreskrim Polres Lotim AKP Made Yogi saat dikonfirmasi oleh Kabidhumas Polda NTB AKBP Artanto, S.I.K., M.Si. mengatakan Awalnya korban hanya mau meminjam uang kepada tersangka namun malah disetubuhi sampe empat kali.

Dari keterangan korban, ia terpaksa melayani nafsu bejat tersangka karena diancam akan dimintai ganti rugi uang yang sudah diberikan tersangka.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Lotim dan korban sudah dilakukan visum,” jelas Artanto dalam rilisnya, Minggu, (29/12).

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal kekerasan seksual terhadap anak/pasal 81 Undang-Undang RI nomor 35/2014 perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. (f3)

Ket. Foto:
AH, terduga pelaku pemcabulan anak dibawah umur. (istimewa)