Lewat Kuasa Hukum MSH Angkat Bicara Terkait Laporan Terhadap Dirinya

- Advertisement -

HarianNusa.Com, Mataram – Terkait dengan persoalan adanya laporan terhadap salah seorang Notaris berinisial MSH di Polda NTB yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan, lewat kuasa hukumnya, MSH angkat bicara terkait dengan adanya laporan tersebut.

Kuasa Hukum MSH, Hamdan, SH., mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Lalu Supartha merupakan persoalan pribadi antara pelapor dengan MSH sebagai terlapor.

- Advertisement -

“Terkait dengan persoalan laporan di Polda NTB ini adalah persoalan pribadi antara MSH dengan Lalu Supartha, jadi tidak ada hubungannya dengan jabatan dan ini kasus perdata,” ucapnya kepada waetawan, Minggu (05/01/2020) siang.

Secara rinci Hamdan memaparkan kronologis peralihan hak atas tanah nomor sertifikat 856 yang terletak di Desa Jelantik Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah itu. Berawal pada tahun 2010 dibuat peralihan hak dari pemilik sesuai disertifikat H.Ibrahim dengan Muhammad Sholeh Hambali dalam bentuk akta perikatan jual beli dan akta kuasa menjual di hadapan notaris yang tertuang dalam akta perikatan jual beli Nomor 19 dan kwitansi penerimaan yang ditanda tangani oleh H.Ibrahim.

Namun kemudian, lanjutnya, pada tahun 2014, dibuat peralihan hak dari Muhammad Sholeh Hambali kepada Lalu Supartha dalam bentuk akte perikatan jual beli dan akta kuasa menjual yang dibuat di hadapan notaris Saiful Bahri.SH.M.Kn di Lombok Tengah dengan cara pembayaran bertahap, dimana selama belum dilakukan pelunasan oleh Lalu Supartha disepakati sertifikat aslinya dititipkan di kantor notaris Saiful Bahri.

- Advertisement -

“Bahwa pak Zul pengacaranya Lalu Supartha kerumah Muhammad Sholeh Hambali untuk menelusuri persoalan tanah tersebut, setelah dijelaskan panjang lebar, pengacara tersebut baru mengerti karena informasi yang diperoleh dari kliennya berbeda dengan penjelasan yang diperoleh,” terangnya.

Menurut Hamdan jika dilihat dari kronologisnya, persoalan ini jelas perdata murni dan sudah dimediasi sebelumnya oleh kepala Desa Jelantik Namun tidak berhasil.

- Advertisement -

“Kalau tidak berhasil mediasi, gugat aja di Pengadilan,” ungkapnya. (f3)

Ket. Foto:
Kuasa Hukum MSH, Hamdan, SH., (HariqanNusa.Com/f3)

- Advertisement -
Sabtu, Juli 5, 2025

Trending Pekan ini

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Maman : Sekda NTB Harus Sejalan dengan Gubernur, Tak Boleh Ada “Dua Matahari”

HarianNusa, Mataram – Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi...

ASUS ExpertBook P Series Jadi Laptop Bisnis dengan Durabilitas Kelas Militer

Dalam dunia bisnis modern yang dinamis, perangkat kerja dengan...
Sabtu, Juli 5, 2025

Berita Terbaru

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pengukuhan DWP, Wabup UNA : Mari Bersinergi Mewujudkan Lombok Barat Sejahtera Dari Desa

HarianNusa, Lombok Barat - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Listrik Untuk Rakyat, PLN Jaga Keandalan Kelistrikan Pembukaan Perhelatan MTQ

HarianNusa, Lombok Tengah - PLN Unit Induk Wilayah Nusa...

Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Paripurna DPRD, Wabup UNA : RPJMD 2025-2029 Untuk Kesejahteraan Masyarakat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...
Sabtu, Juli 5, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!