HarianNusa.Com, Mataram – Terkait dengan persoalan adanya laporan terhadap salah seorang Notaris berinisial MSH di Polda NTB yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan, lewat kuasa hukumnya, MSH angkat bicara terkait dengan adanya laporan tersebut.
Kuasa Hukum MSH, Hamdan, SH., mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Lalu Supartha merupakan persoalan pribadi antara pelapor dengan MSH sebagai terlapor.
“Terkait dengan persoalan laporan di Polda NTB ini adalah persoalan pribadi antara MSH dengan Lalu Supartha, jadi tidak ada hubungannya dengan jabatan dan ini kasus perdata,” ucapnya kepada waetawan, Minggu (05/01/2020) siang.
Secara rinci Hamdan memaparkan kronologis peralihan hak atas tanah nomor sertifikat 856 yang terletak di Desa Jelantik Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah itu. Berawal pada tahun 2010 dibuat peralihan hak dari pemilik sesuai disertifikat H.Ibrahim dengan Muhammad Sholeh Hambali dalam bentuk akta perikatan jual beli dan akta kuasa menjual di hadapan notaris yang tertuang dalam akta perikatan jual beli Nomor 19 dan kwitansi penerimaan yang ditanda tangani oleh H.Ibrahim.
Namun kemudian, lanjutnya, pada tahun 2014, dibuat peralihan hak dari Muhammad Sholeh Hambali kepada Lalu Supartha dalam bentuk akte perikatan jual beli dan akta kuasa menjual yang dibuat di hadapan notaris Saiful Bahri.SH.M.Kn di Lombok Tengah dengan cara pembayaran bertahap, dimana selama belum dilakukan pelunasan oleh Lalu Supartha disepakati sertifikat aslinya dititipkan di kantor notaris Saiful Bahri.
“Bahwa pak Zul pengacaranya Lalu Supartha kerumah Muhammad Sholeh Hambali untuk menelusuri persoalan tanah tersebut, setelah dijelaskan panjang lebar, pengacara tersebut baru mengerti karena informasi yang diperoleh dari kliennya berbeda dengan penjelasan yang diperoleh,” terangnya.
Menurut Hamdan jika dilihat dari kronologisnya, persoalan ini jelas perdata murni dan sudah dimediasi sebelumnya oleh kepala Desa Jelantik Namun tidak berhasil.
“Kalau tidak berhasil mediasi, gugat aja di Pengadilan,” ungkapnya. (f3)
Ket. Foto:
Kuasa Hukum MSH, Hamdan, SH., (HariqanNusa.Com/f3)