HarianNusa.Com, Mataram – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Makmun mengapresiasi terbentuknya Bale Mediasi. Menurutnya permasalahan hukum yang bersifat pidana ringan yang terjadi ditengah – tengah masyarakat tidak harus dibawa ataupun diselesaikan ke aparat penegak hukum. Persoalan ini sejatinya dapat dituntaskan secara musyawarah mufakat sehingga tidak merugikan kedua belah pihak yang berseteru.
“Bale mediasi merupakan wadah tepat dalam menuntaskan persoalan ringan yang menimpa masyarakat,” ungkapnya saat diwawancara di Ruang Kerjanya, Kamis, (09/01/2020).
Ia menyebutkan, mediator konflik horizontal dan vertikal dalam kehidupan bermasyarakat di pedesaan sangat dibutuhkan untuk menanggulangi permasalahan hukum. Oleh karenanya, pihak-pihak yang terlibat dalam bale mediasi ini adalah orang – orang yang memiliki pengaruh dan kepercayaan di desa serta dikenal netral, tidak memihak, dan tidak emosional.
“Pola kerja bale mediasi adalah non litigasi yang diselesaikan beberapa pihak di dalamnya tanpa harus dibawa ketingkat pengadilan. Selain menyelesaikan pidana ringan, bale mediasi ini juga memiliki tugas untuk melakukan pencegahan tidak pidana ringan dimana di bale mediasi ini ada divisi sosialisai yang terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bale mediasi ini,” ungkapnya.
Menurut Makmun, bale mediasi ini sangat bagus untuk menyelesaikan persolan tanpa harus dibawa ke ranah hukum, dan DPRD NTB sangat komit dalam mendukung keberadaan bale mediasi ini yang dibuktikan dengan suport anggaran yang bersumber dari APBD.
“Intinya penyelesaian perkara dengan capat,” pungkasnya.
Seperti diketahui pada Rabu, (08/01) kemarin, Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah telah meresmikan bale mediasi Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. (f3)