Polda NTB Amankan Pencuri dan Penadah

- Advertisement -

HarianNusa.Com, Mataram – Ditreskrimum Polda NTB berhasil menangkap tersangka pencurian dan penadahan kendaraan bermotor yang terjadi di kos-kosan Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Senin, (20/01/2020). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi, LP/18/1/2020/NTB/SPKT.

Adapun kronologis kejadian dimana Awalnya korban yang bernama Sriahsih, warga Dusun Mengelok Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah memarkir sepeda motor merk Honda Beat warna silver di halaman kos-kosan yang terletak di Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Saat korban hendak mengambil sepeda motornya ternyata sudah tidak ada di parkiran, namun saat itu korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian.

- Advertisement -

"Penangkapan terhadap tersangka IR alias PM sebagai penadah barang curian merupakan pengembangan kasus tersangka AL alias DL yang juga terlibat kasús pencurian satu unit mobil pick-up di Perum Gria Sembada Asri Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela Kota mataram bersama dengan tersangka KS (DPO). AL menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut kepada IR sebesar Rp. 2.000.000," jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, S. I. K., M. Si, saat menggelar Konfrensi Pers, Selasa, (21/01/2020).

Artanto menjelaskan bahwa pelaku AL alias DL ditangkap di rumahnya di Dusun Sentalang Rt. 02 Rw. 00 Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah sedangkan pelaku IR (penadah) ditangkap di rumahnya di Dusun Timuk Kokoh, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

"Pada saat penagkapan, tersangka AL melakukan perlawanan dan berusaha kabur, akhirnya polisi melepaskan tembakan dibagian kaki korban," ungkapnya.

- Advertisement -

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu (1) unit sepeda motor merk honda Beat Strid warna silver, Nomor mesin: JFZ2E-163297, Nomor rangka kendaraan: MHIJFZ212KK644470, No.Pol: DR 2855 UE, serta satu (1) buah Notice Pajak.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka AL dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara dan tersangka IR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara," terang Artanto. (f3)

- Advertisement -

Ket. Foto:
1. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, S. I. K., M. Si., saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolda NTB, Selasa, (21/01/2020).
2. Para tersangka pencurian dan penadahan. (HarianNusa.Com/f3)

- Advertisement -
Kamis, Juli 10, 2025

Trending Pekan ini

Korban Banjir Mataram Apresiasi Respon Cepat Pemerintah dan TNI-Polri, Harapkan Solusi Jangka Panjang

HarianNusa, Mataram - Musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah...

NasDem NTB Panaskan Mesin Politik! Pelantikan Siap Digelar Megah 12 Juli Mendatang

HarianNusa, Mataram — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Saeful Akham Dilantik sebagai Asisten I Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat H.Lalu Ahmad...

TP. PKK NTB Gerak Cepat Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Banjir Kota Mataram

HarianNusa, Mataram – Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP...
Kamis, Juli 10, 2025

Berita Terbaru

PLN Tandatangani Komitmen Sambungan Listrik 1.734 Rumah, Perkuat Listrik untuk Rakyat

HarianNusa, Mataram — Sebagai bagian dari komitmen mendukung pertumbuhan...

TP. PKK NTB Gerak Cepat Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Banjir Kota Mataram

HarianNusa, Mataram – Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP...

Saeful Akham Dilantik sebagai Asisten I Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat H.Lalu Ahmad...

NasDem NTB Panaskan Mesin Politik! Pelantikan Siap Digelar Megah 12 Juli Mendatang

HarianNusa, Mataram — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Stadion Malomba Disulap Jadi Sport Center Modern, Persembahan Lanal Mataram untuk FORNAS dan Masyarakat

HarianNusa, Mataram — Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Mataram menghadirkan...

PLN Peduli Banjir Lombok, YBM PLN NTB Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak

HarianNusa, Mataram — Banjir yang melanda Kota Mataram dan...
Kamis, Juli 10, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!