Jumat, Mei 9, 2025
28.8 C
Mataram

Polda NTB Amankan Pencuri dan Penadah

- Advertisement -

HarianNusa.Com, Mataram – Ditreskrimum Polda NTB berhasil menangkap tersangka pencurian dan penadahan kendaraan bermotor yang terjadi di kos-kosan Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Senin, (20/01/2020). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi, LP/18/1/2020/NTB/SPKT.

Adapun kronologis kejadian dimana Awalnya korban yang bernama Sriahsih, warga Dusun Mengelok Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah memarkir sepeda motor merk Honda Beat warna silver di halaman kos-kosan yang terletak di Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Saat korban hendak mengambil sepeda motornya ternyata sudah tidak ada di parkiran, namun saat itu korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian.

- Advertisement -

"Penangkapan terhadap tersangka IR alias PM sebagai penadah barang curian merupakan pengembangan kasus tersangka AL alias DL yang juga terlibat kasús pencurian satu unit mobil pick-up di Perum Gria Sembada Asri Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela Kota mataram bersama dengan tersangka KS (DPO). AL menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut kepada IR sebesar Rp. 2.000.000," jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, S. I. K., M. Si, saat menggelar Konfrensi Pers, Selasa, (21/01/2020).

Artanto menjelaskan bahwa pelaku AL alias DL ditangkap di rumahnya di Dusun Sentalang Rt. 02 Rw. 00 Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah sedangkan pelaku IR (penadah) ditangkap di rumahnya di Dusun Timuk Kokoh, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

"Pada saat penagkapan, tersangka AL melakukan perlawanan dan berusaha kabur, akhirnya polisi melepaskan tembakan dibagian kaki korban," ungkapnya.

- Advertisement -

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu (1) unit sepeda motor merk honda Beat Strid warna silver, Nomor mesin: JFZ2E-163297, Nomor rangka kendaraan: MHIJFZ212KK644470, No.Pol: DR 2855 UE, serta satu (1) buah Notice Pajak.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka AL dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara dan tersangka IR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara," terang Artanto. (f3)

- Advertisement -

Ket. Foto:
1. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, S. I. K., M. Si., saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolda NTB, Selasa, (21/01/2020).
2. Para tersangka pencurian dan penadahan. (HarianNusa.Com/f3)

- Advertisement -
Jumat, Mei 9, 2025

Trending Pekan ini

Wujudkan Target 2,5 Juta Wisatawan ke NTB, Kadispar Ajak Media Gaungkan Event Pariwisata

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov...

Gubernur NTB dan Insan Media Duduk Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

HarianNusa, Mataram - Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad...

Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tandatangani MoU Usulan Penggunaan Kawasan Hutan dengan PT STM

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr H...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Direktur PT Indo Juartha Utama Laporkan Oknum Caleg Partai Nasdem ke Bawaslu NTB

HarianNusa, Mataram - Direktur PT Indo Juartha Utama, Timbang...
Jumat, Mei 9, 2025

Berita Terbaru

Rakor Kependudukan, Wabup UNA: Tertib Adminduk adalah Modal Dasar Untuk Wujudkan Kesejahteraan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Komisi V DPRD NTB Terima Laporan Dugaan Jual Beli Ijazah di PTS Lombok Tengah

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menerima...

Abdul Hadi Sampaikan Aspirasi Jalan Daerah Lombok Barat ke Menteri PUPR

Jakarta, 7 Mei 2025 – Anggota Komisi V DPR...

Pansus 1 DPRD NTB Matangkan Raperda Perizinan Berusaha, Dorong Investasi dan Perlindungan UMKM

HarianNusa, Mataram - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat terus...

Dari NTB untuk Dunia: Gastrodiplomasi Indonesia Perkenalkan Potensi Daerah

HarianNusa, Mataram - Untuk mengenalkan Nusa Tenggara Barat kepada...
Jumat, Mei 9, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!