HarianNusa.Com, Mataram – Ditreskrimum Polda NTB berhasil menangkap tersangka pencurian dan penadahan kendaraan bermotor yang terjadi di kos-kosan Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Senin, (20/01/2020). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi, LP/18/1/2020/NTB/SPKT.
Adapun kronologis kejadian dimana Awalnya korban yang bernama Sriahsih, warga Dusun Mengelok Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah memarkir sepeda motor merk Honda Beat warna silver di halaman kos-kosan yang terletak di Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Saat korban hendak mengambil sepeda motornya ternyata sudah tidak ada di parkiran, namun saat itu korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian.
"Penangkapan terhadap tersangka IR alias PM sebagai penadah barang curian merupakan pengembangan kasus tersangka AL alias DL yang juga terlibat kasús pencurian satu unit mobil pick-up di Perum Gria Sembada Asri Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela Kota mataram bersama dengan tersangka KS (DPO). AL menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut kepada IR sebesar Rp. 2.000.000," jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, S. I. K., M. Si, saat menggelar Konfrensi Pers, Selasa, (21/01/2020).
Artanto menjelaskan bahwa pelaku AL alias DL ditangkap di rumahnya di Dusun Sentalang Rt. 02 Rw. 00 Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah sedangkan pelaku IR (penadah) ditangkap di rumahnya di Dusun Timuk Kokoh, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
"Pada saat penagkapan, tersangka AL melakukan perlawanan dan berusaha kabur, akhirnya polisi melepaskan tembakan dibagian kaki korban," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu (1) unit sepeda motor merk honda Beat Strid warna silver, Nomor mesin: JFZ2E-163297, Nomor rangka kendaraan: MHIJFZ212KK644470, No.Pol: DR 2855 UE, serta satu (1) buah Notice Pajak.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka AL dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara dan tersangka IR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara," terang Artanto. (f3)
Ket. Foto:
1. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, S. I. K., M. Si., saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolda NTB, Selasa, (21/01/2020).
2. Para tersangka pencurian dan penadahan. (HarianNusa.Com/f3)