Polda NTB Amankan Dua Wanita Penari Telanjang di Senggigi

0
3537

HarianNusa.Com, Mataram – Ditreskrimum Polda NTB mengamankan dua orang wanita penari telanjang (Striptis) yang juga sebagai patner song (PS) di sebuah cafe di wilayah Senggigi, Batu Layar, Lombok Barat, Rabu (5/2/2020).

Kedua penari tersebut berinisial YM alias NT (35 tahun) asal Kota Cilegon dan SM alias KR (23 tahun) asal Serang Banten. Saat diamankan, keduanya sedang melayani tamu di lokasi penangkapan.
Mereka mengaku mendapatkan bayaran sebesar 3 juta rupiah untuk memberikan pelayanan menari tanpa busana.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, selain kedua penari, polisi juga mengamankan pelaku lainnya yakni DA alias PD (43 tahun) yang bertindak sebagai penghubung bagi tamu yang menginginkan layanan penari tanpa busana.

DA menjadi otak penyediaan paket khusus penari telanjang tersebut.

Ian (DA) mengharuskan setiap pengunjung yang menginginkan layanan khusus tersebut untuk menyetor uang sebesar 2 juta rupiah yang di transfer ke rekeningnya.

“Untuk mendapatkan layanan khusus itu, pengunjung harus menyetorkan uang muka Rp2 juta melalui rekening tersangka DA alias PD,” ujar Artanto saat menggelar jumpa pers di Mapolda NTB, Jumat, (07/02).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 33 jo pasal 7 dan 4 dan pasal 34 jo pasal 8 atau pasal 36 jo pasal 10 undang-undang nomor 44 tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara denda paling sedikit 1 miliar dan denda paling banyak Rp7,5 miliar dan atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (f3)

Ket. Foto:
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, SIK., M.Si, saat menggelar pres rilis terkait penangkapan penari telanjang di Mapolda NTB. (istimewa)