HarianNusa.com, Mataram – Baru bebas
menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Mataram, Hariadi alias Gojin (22 tahun). Warga Lendang Lekong Sayo, Turida, Kota Mataram ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara. Dia ditangkap lagi karena mencuri speaker di Jalan Edelwis Nomor 05, Komplek Perumahan BTN Sweta, Kota Mataram.
Rentetan kasus pencurian yang dilakukan Gojin cukup panjang. Sebelumnya dia sudah ditangkap lima kali oleh petugas.
"Dia ini residivis curat dan baru bebas dari Lapas Mataram. Kini mencuri lagi dan tertangkap lagi. Ini penangkapan yang keenam,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur di Mataram, Jumat (17/04).
Ia menuturkan kronologis pencurian, dimana pelaku Gozin masuk ke rumah korban sabtu malam (11/04). Ia masuk ke rumah dengan melompati pagar. Sesampainya di halaman rumah, pelaku merusak jendela dan masuk ke rumah korban. Beberapa barang dilihat pelaku di dalam rumah korban. Tapi ia memilih mengambil speaker merek Dat yang ukurannya cukup besar. Speaker ini harga pasarannya sekitar Rp 3 juta.
"Dia juga keluar begitu saja setelah berhasil mengambil speaker itu,’’ tuturnya.
Mengetahui barangnya hilang dicuri, korban langsung melapor ke Polsek Cakranegara. Laporan ini ditindaklanjuti dengan mengecek TKP dan melakukan penyelidikan. Cukup banyak keterangan saksi yang didapatkan petugas. Keterangan itu mengarah ke ciri-ciri pelaku. Salah satu saksi juga melihat pelaku sempat membuang speaker setelah keluar dari rumah korban. Tanpa waktu lama. Identitas dan alamat pelaku dikantongi. Petugas langsung melakukan penggerebakan dan penangkapan.
‘’Pelaku kita tangkap di rumahnya. Di rumahnya itu, barang bukti masih ada di sana. Pelaku dan barang buktinya langsung kita bawa ke Mapolsek Cakranegara. Kita tidak ada kesulitan menangkap pelaku,’’ bebernya.
Pelaku sendiri tidak menyangka akan ditangkap petugas begitu cepat. Niatnya untuk menjual speaker yang dicurinya sirna sudah. Ia dipastikan mendekam dibalik dinding penjara lagi. ‘’ Mau saya jual untuk beli makan. Paling cepat dapat uang ya mencuri. Tapi keduluan ditangkap,’’ cetus Gozin polos mengaku.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (f3)
Ket. Foto:
Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi. (istimewa)


