HarianNusa.com, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Pendidikan memperpanjang masa belajar mandiri di rumah. Perpanjangan tersebut berdasarkan Surat Persetujuan Gubernur Nomor : 1765 tanggal 27 April 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar Mandiri di Rumah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 420/1901.UM/Dikbud tentang Perpanjangan Masa Pendampingan dan Pengawasan Siswa/Siswi Belajar di Rumah tanggal 13 April 2020.
Dimana dalam Surat tersebut ditegaskan bahwa layanan kegiatan belajar mandiri di rumah diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 11 Mei 2020.
Selain itu, Kepala Sekolah diminta agar memastikan para Guru memberikan layanan belajar mandiri di rumah dengan tidak memberikan layanan yang berbentuk tugas secara kelompok melainkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien (tetap di dalam rumah) atau bentuk layanan belajar mandiri lainnya.
Kepala sekolah juga diminta agar mengefektifkan kunjungan rumah (home visit) untuk memberikan layanan belajar secara konvensional di rumah bagi siswa yang tidak bisa belajar daring (online) atau semi online, dengan menugaskan guru BP/BK atau guru yang relevan.
Sekolah dapat melakukan observasi tidak langsung atas aktivitas spiritual siswa selama bulan Ramadhan bekerjasama dengan orang tua/wali siswa. Hasil observasi tidak langsung dapat dipertimbangkan menjadi bagian dari penilaian ranah spektif.
Kepala Sekolah agar menyampaikan laporan progres belajar mandiri yang dilaksanakan oleh setiap Guru. Laporan disampaikan melalui Kepala Seksi Kurikulum SMA, Kepala Seksi Kurikulum SMK, dan Kepala Seksi Kurikulum PK PLK pada Dinas Dikbud Provinsi NTB.
Agar Kepala Sekolah menyampaikan progress hasil observasi tidak langsung atas aktivitas spiritual siswa selama bulan Ramadhan kepada Kepala Seksi peserta didik bidang Pembinaan SMA, Bidang Pembinaan SMK, dan bidang PK PLK pada Dinas Dikbud Provinsi NTB
Orang tua/wali agar memastikan putra/putrinya untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah seperti di pusat olahraga, tempat rekreasi, warung internet, pusat perbelanjaan, pusat permainan, mall, atau tempat berkumpul lainnya;
Orang tua/wali juga diminta agar tidak mengijinkan putra/putrinya melakukan kegiatan yang diikuti banyak orang seperti : perlombaan/pertandingan, kegiatan seni budaya, pameran, nyongkolan dan lainnya;
Selain itu, selama belajar mandiri di rumah agar para orang tua siswa mengawasi / membimbing putra/putrinya.
Apabila diperlukan diminta kepada orang tua / wali untuk berkomunikasi dengan para guru / wali kelas untuk menginformasikan perkembangan belajar mandiri putra/putrinya di rumah. (f3)


