Kriminal
Gembong Narkoba Partai Besar Antar Provinsi di Kota Mataram Digelandang Masuk Bui

HarianNusa.com, Mataram – Tim Gabungan dari Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda NTB dipimpin AKP Made Yogi Purusa Utama, S.I.K., Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram dipimpin Kasatresnarkoba AKP Elyas Ericson, S.H., S.I.K., dan Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Rabu (1/7) sekitar 10.30 Wita, berhasil meringkus gembong atau pengedar narkoba partai besar Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolda NTB Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja tim gabungan, yang telah berhasil menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh narkoba, dengan mengamankan narkoba jenis sabu dalam jumlah yang cukup besar.
"Tidak ada kompromi terhadap pelaku narkoba, lebih-lebih ini adalah jaringan peredaran narkoba antar provinsi," tegas Kapolda NTB.
"Atas nama institusi Polri saya ucapkan terima kasih atas kekompakan tim gabungan, dengan prestasinya di Hari Bhayangkara ke-74 ini," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma R., S.I.K., M.H. mengungkapkan, penangkapan terhadap pengedar narkoba yang biasa bertransaksi dalam jumlah besar inisial SR alias Tio (25), dilakukan setelah polisi berhasil mengamankan tiga kawanan pelaku, salah satunya merupakan pacar pelaku inisial SY alias Cece.
“Ini adalah hasil pengembangan dari informasi masyarakat, bahwa di sekitar Jalan Amir Hamzah Lingkungan Karang Sukun Kelurahan Mataram Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram, sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba, dan benar, dari pengungkapan tersebut selain bisa menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan tiga kilogram narkoba jenis sabu,” katanya.
Dikatakannya, upaya yang dilakukan Polisi dalam mengungkap peredaran barang haram tersebut, mulai dilakukan pada hari Senin (29/6) lalh dengan melakukan pemantaun, di lokasi yang biasa dijadikan tempat mangkal pelaku. Dimana menurut informasi yang diterima bahwa pelaku saat itu akan melakukan transaksi dalam jumlah besar.
“Sekitar pukul 20.30 Wita anggota yang melakukan pemantauan mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki, melintas di Jalan Genggong Komplek Perumahan Karang Sukun dengan kecepatan tinggi, dan pada saat akan melintasi portal jalan laki-laki tersebut tiba-tiba membuang sesuatu ke arah gudang besi,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ke lokasi yang dimaksud, di dalam gudang besi tersebut ditemukan satu buah tas plastik warna merah, yang di dalamnya terdapat enam bungkusan besar yang digulung menggunakan lakban hitam. Selain itu, ditemukan pula satu buah HP merek Nokia warna biru masih dalam kotaknya (baru), satu buah tas HP warna biru bertuliskan “SUPER MURAH”, dan sepasang sandal slop warna hitam merk NIKE.
“Saat dilakukan pengecekan menggunakan teskit terhadap salah satu gulungan, dengan mengambil sebagian kecil isinya yang ternyata berupa kristal bening, ternyata hasilnya positif Metamphetamin atau sabu,” tutur Dirresnarkoba Polda NTB.
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil pengecekan dengan meneliti rekaman video CCTV di toko sesuai tas HP yang ditemukan, Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap teman dekat pelaku inisial DPR bersama barang bukti, di Abi Gues House Jalan Adi Sucipto Gang Cempaka Kelurahan Rembiga Kota Mataram.
“Dari informasi DPR Polisi kemudian mendatangi kos-kosan yang beralamat di Punia, dan saat itu berhasil mengamankan SY alias Cece yang merupakan pacar dari pelaku. Dari pacarnya inilah Polisi mendapatkan alamat Tio di Jalan Abdul Karim Munsyi Gang Dahlia RT/RW 002/087, Lingkungan Punia Saba Kelurahan Punia,” ucapnya.
Saat mendatangi rumah pelaku Polisi pun mengamankan saudara pelaku utama inisial ZK, dimana dari kamar pelaku ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Nah, selang dua hari kemudian tepatnya Rabu (1/7) sekitar pukul 10.30 Wita, kami mendapat kabar bahwa pelaku inisial SR alias Tio sedang berada di sekitar Sayang-Sayang dan Selagalas. Saat itulah tim gabungan membekuk pelaku di Jalan Peternakan Kelurahan Selagalas Kecamatan Cakranegara,” jelasnya.
“Jadi, berat bruto narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan adalah 3,316.75 gram,” imbuhnya.
Adapun barang bukti lain yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat tanpa Nopol, baju kaos warna hitam, topi warna hijau army merek RipCurl, buku tabungan rekening BCA atas nama SY alias Cece, dan dua buah tabungan rekening Bank Mandiri dan BCA atas nama SR alias Tio, dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Terhadap para pelaku yang dibekuk bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-74 tersebut, penyidik akan menjeratnya menggunakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 4 hingga 20 tahun.
"Pasal 112 ayat (2) menyebutkan bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," tutupnya. (*)
Hukum & Kriminal
Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Tiga Remaja di Mataram Diamankan,

HarianNusa, Mataram – Tiga Pria masih remaja di Kota Mataram diamankan Tim Resmob Polresta Mataram lantaran dilaporkan atas dugaan Pencabulan / Persetubuhan anak dibawah umur, Sabtu (31/05/2025).
Ketiga Remaja tersebut masing-masing BA, W, dan MI, semuanya berasal dari Kota Mataram. Mereka diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap Korban ZS, Perempuan 14 tahun alat Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya SH., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti setelah Keluarga Korban (M) melaporkan ke Polresta Mataram dengan melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta hasil visum sebagai alat bukti tindakan dalam peristiwa tersebut.
“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan hasil Visum Et Repertum dari pihak Rumah sakit, tim kita langsung menyelidiki keberadaan para terduga hingga akhirnya berhasil kita amankan. Mereka kita amankan di wilayah Kota Mataram, “ucap Kanit PPA Polresta Mataram, Minggu (01/06/2025).
Peristiwa dugaan persetubuhan ini terjadi pada tangga 23 Mei 2025, dimana pada sekitar pukul 23:20 wita hari tersebut Pelapor yang tertidur terbangun dengan maksud buang air kecil, ia kaget melihat pintu kamar korban terbuka. Saat melihat ke dalam kamar dan tidak menemukan Korban, Pelapor berusaha mencari ke luar rumah akan tetapi tetap tidak menemukan korban.
”Korban sempat hilang beberapa hari. Baru pada Jumat 30 Mei 2025 anak Pelapor sempat menghubungi teman salah satu terlapor seorang perempuan (IN) dan menanyakan keberadaan korban,“bebernya.
IN saat itu mencoba menghubungi temannya (terduga BA) dan menanyakan keberadaannya, akan tetapi BA menjawab bahwa ia sedang menemani teman perempuannya di salah satu kos-kosan. BA sepakat menjemput IN dan berjanji ketemu di Jembatan Loang Baloq, Tanjung Karang.
“Saat BA tiba menjemput IN di jembatan Loang Baloq, beberapa keluarga korban dan kadus yang sengaja nunggu di sekitar lokasi dan bersembunyi langsung mengamankan yerduga BA dan meminta untuk diantar dimana korban berada,” jelasnya.
Saat tiba dan bertemu korban di salah satu Kos-kosan di wilayah Kecamatan Sekarbela, korban mengaku kepada Pelapor bahwa dirinya telah disetubuhi oleh 3 laki-laki yakni BA, W dan MII.
“Jadi saat itu pula ketiga terduga dibawa langsung oleh keluarga Pelapor dan Kadus ke unit PPA Polresta Mataram dan membuat laporan polisi,“ ucapnya.
Menurut Kanit PPA, peristiwa dalam laporan ini akan didalami secara mendalam untuk mengetahui keterlibatan para pihak.
Berdasarkan keterangan para terduga saat diinterogasi sementara, terduga BA mengaku telah membawa korban ke TKP (Kos-kosan) dan mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban dan kedua temannya juga melakukan hal yang sama.
“Berdasarkan Keterangan dari terduga BA maka dua terlapor / terduga lainnya akhirnya berhasil pula diamankan beberapa saat setelah mengamankan BA,” tegasnya.
Para terduga dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. UU RI no. 17 tahun 2016 tentang peraturan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (F3)
Ket. Foto:
Tiga remaja terduga pencabulan anak dibawah umur. (Ist)
Kriminal
Dua Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk di Lombok Barat, Satu Tertangkap di Kios Pinggir Jalan

HarianNusa, Lombok Barat – Peredaran narkotika di wilayah Lombok Barat kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pria asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, berinisial MUL dan MAP, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Penangkapan bermula dari penggerebekan di sebuah kios kecil di Desa Jatisela. Di lokasi itu, petugas meringkus MUL yang saat itu menyimpan dua poket shabu siap edar di dalam saku celananya.
"MUL kami amankan di kios pinggir jalan dekat rumahnya. Setelah diperiksa, dia mengaku mendapatkan shabu dari MAP yang juga tinggal di wilayah Gunungsari," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, Rabu (16/04/2025).
Tak menunggu lama, tim langsung bergerak cepat ke Desa Midang untuk membekuk MAP. Meski tak ditemukan barang haram di rumahnya, sejumlah alat bukti penting yang berkaitan erat dengan peredaran narkoba berhasil diamankan.
"Dari rumah MAP, kami temukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika," jelas AKP Bagus Suputra.
Polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah MUL dan menyita barang bukti tambahan, termasuk alat isap, plastik klip kosong, dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi.
Total barang bukti yang berhasil disita adalah narkotika jenis shabu seberat 0,42 gram beserta peralatan pendukung lainnya. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram guna pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara jangka panjang.
"Upaya kami tidak berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih besar di balik peredaran narkoba ini," tegas AKP Bagus Suputra. (F2)
Ket. Foto:
Dua terduga pengedar narkotika yang diamankan oleh pihak Polresta Mataram. (Ist)
Kota Mataram
Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana Terungkap, 6 Orang jadi Tersangka 3 diantaranya masih dibawah umur

HarianNusa, Mataram – Insiden penganiayaan yang terjadi di Jalan Udayana, Mataram, pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA lalu akhirnya menemui titik terang. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Hingga Selasa pagi, 25 Februari 2025, tim penyidik telah memeriksa dan mengamankan 19 orang
yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan panjang hingga Selasa malam, pukul 20.00 WITA, penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai calon tersangka. Dari enam orang tersebut, tiga di antaranya adalah orang dewasa dan telah ditahan di Mapolresta Mataram, sementara tiga lainnya masih di bawah umur dan untuk sementara dititipkan di LPKA Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini.
"Malam ini, kami telah memulangkan 13 anak di bawah umur yang sebelumnya diamankan dalam kasus ini. Mereka diserahkan langsung kepada orang tuanya di Unit PPA Polresta Mataram. Meski dipulangkan, mereka tetap dikenakan wajib lapor dan dapat dipanggil kembali jika dibutuhkan dalam proses hukum," jelas AKP Regi Halili, Selasa (25/02/2025) malam.
Tiga orang dewasa menjadi tersangka telah diamankan di Polresta Mataram berinisial AHB, FM dan SA.
Sementara itu, tiga calon tersangka yang masih di bawah umur berinisial: RA, RHK, dan AM.
Ketiga tersangka di bawah umur tersebut untuk sementara dipulangkan ke orang tua mereka sebelum secara resmi dititipkan di LPKA Lombok Tengah.
"Para terduga dewasa sudah kami tahan di Polresta Mataram. Sedangkan yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan nantinya dititipkan di LPKA Lombok Tengah," tambah AKP Regi Halili.
Dengan perkembangan terbaru ini, kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus penganiayaan di Jalan Udayana dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. (F2)
Ket. Foto:
Tersangka kasus penganiayaan di jalan Udayana Kota Mataram diamankan Polisi. (Ist)
-
Headline7 tahun ago
Potensi Tsunami di Asia, NTB Diperingati Waspada
-
NTB6 tahun ago
Ini Cara Mitigasi saat Gempa Bumi
-
Headline7 tahun ago
Misteri Telapak Tangan yang Gegerkan Warga Lombok Terpecahkan
-
Headline8 tahun ago
Mengenang 40 Tahun Bencana Tsunami di Lombok dan Sumbawa
-
Headline8 tahun ago
Ssttt… Ini Lokasi Razia Zebra di Pulau Lombok Selama Dua Pekan
-
Hukum & Kriminal7 tahun ago
Tak Terima Diputusin, Pria di Lotim Sebar Foto Bugil Kekasihnya
-
NTB6 tahun ago
Ahli Geologi AS Peringatkan Bahaya Gempa di Selatan Lombok
-
NTB6 tahun ago
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Dingin di Lombok