HarianNusa.com, Lombok Barat –
Satresnarkoba Polres Lombok Barat berhasil mengamankan seorang seorang berhasil menangkap seorang tersangka narkoba beserta barang bukti.
Penangkapan tersebut berawal ketika pada Kamis, (9 /7/2020), Satresnarkoba Polres Lobar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Tato, Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat sering terjadi transaksi narkoba.
Sebelumnya, Kasatresnarkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi, SH., memerintahkan tim Opsnal melakukan peyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dan benar di Dusun Tato tepatnya di jalan Biduri terlihat seorang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan.
Dari hasil penyelidikan tersebut selanjutnya sekitar pukul 17.30 Wita Iptu Faisal kembali memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka inisal RA, laki-laki (35) asal Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Tersangka ditangkap ketika sedang duduk diatas sepeda motor miliknya dimana saat itu tersangka sedang menuggu pembeli.
Saat dilakukan penggeladahan dengan disaksikan oleh masyarakat petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1( satu) bungkus Rokok merek gudang garam surya yang di dalamnya terdapat 3 klip plastik bening yang di duga sabu dengan total berat bruto keseluruhannya 8.12 gram, 1 ( satu ) buah Dompet warna hitam dengan merek AR Colektion,Uang Rp.120.000,. 1 (satu) buah KTP milik terduga,1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna putih,1 ( satu) buah Motor merk Honda Bit Pop warna hitam dengan nomor polisi DR 4928 CU
"Untuk kepentingan peyidikan selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Lobar," terang Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si., Jumat, (10/7).



